Pasca Tambang Pasir Kuarsa Teluk Buton, Arifin Natuna: Lahannya Kembali Jadi Milik Daerah

0
1109
TOKOH Pemuda Natuna Arifin Natuna

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Tokoh Pemuda Natuna Arifin Natuna mengatakan pasca atau usai pertambangan pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, lahannya akan kembali menjadi milik daerah atau negara. Sebab sesuai aturan, perusahaan tambang hanya mempunyai izin hak pakai.

“Banyaknya yang mengira tanah masyarakat sudah di beli akan menjadi milik pengusaha atau perusahaan. Padahal berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hak pakai adalah hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah dikuasai langsung negara atau tanah milik orang lain,” kata Arifin melalui pesan tertulis, Kamis 2 Juni 2022.

Hak pakai ini, sambungnya, diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah. Misal, rencana tambang di Desa Telok Buton, berdasarkan RTRW lokasi itu adalah lokasi Industri.

Namun dapat dimanfaatkan potensi daya alamnya, seperti pertambangan pasir kuarsa, sebelum di bangun industri. Pasca tambang kembali ke peruntukan semula, kawasan industri. Otomatis menjadi milik pemerintah daerah.

“Banyak keuntungan diperoleh masyarakat dan daerah dengan adanya pertambangan pasir kuarsa. Masyarakat dapat menjual tanahnya yang tidak bisa digunakan sebagai lokasi pertanian dan perkebunan, serta terbuka lapangan kerja baru. Sedangkan pemerintah mendapat PAD dan CSR,” kata Arifin.

Sementara, menurutnya, pemerintah pusat mengeluarkan ijin tambang, pihak perusahaan harus mendeposit dana jaminan recovery (pemulihan) pasca tambang. Jumlah dana jaminan recovery ini ratusan juta rupiah perhektarnya.

“Jika pemerintah pusat telah mengeluarkan izin pertambangan di Desa Teluk Buton, jelas telah memperhitungkan dengan matang manfaatnya bagi masyarakat dan daerah. Yang jelas kedepan, desa terpencil serta jauh dari Kota Ranai, ibukota Kabupaten Natuna itu akan maju dan berkembang dengan hadirnya perusahaan tambang pasir kuarsa,” pungkasnya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini