NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Apridony dengan tegas mengatakan, pelaku berinisial S (50) terancam 15 tahun penjara, karena telah mencabuli ponakan sendiri. Akibatnya, korban berusia sekitar 14 tahun ini, dinyatakan hamil dengan usia kandungan satu bulan.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Apridony saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Narkoba Polres Natuna Iptu Walter Nainggolan dan Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad di Aula Markas Polres Natuna, Jalan Adam Malik, Ranai, Senin 10 Juli 2023.
Dari hasil keterangan, menurut Perwira Kepolisian balok dua emas itu, pelaku melancarkan aksinya kepada korban sejak Januari hingga Mei 2023. Awal melancarkan aksi, ada unsur paksaan atau ancaman.
“Sejak melakukan aksinya, pelaku mulai tinggal satu rumah dengan korban. Saat orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku langsung mencabulinya,” kata Apridony sambil menambahkan, kasus pencabulan terungkap, karena laporan langsung orang tua korban.
“Saya mengimbau pada masyarakat mempunyai anak beranjak dewasa, agar terus mengawasi pergaulannya. Jangan melakukan pembiaran, dengan alasan kesibukan kerja,” kata Apridony mengakhiri. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id