Catatan: Tim BEI
INVESTASI di Pasar Modal bisa dilakukan para investor dengan membeli saham-saham atau obligasi alias surat utang yang tercatat di Bursa Efek Indonesia atau BEI. Karena hingga awal Juni 2024, terdapat 927 perusahan tercatat atau saham perusahaan publik bisa diperjualbelikan di BEI.
Nah, mungkin ada yang bertanya, bagaimana perusahaan bisa tercatat menjadi emiten di BEI? Begini kronologisnya, setiap perusahaan bisa mencatatkan saham dan obligasi di BEI dengan bantuan Profesi dan Lembaga Profesi di Pasar Modal. Artinya, perusahaan yang mau menawarkan saham atau surat utang kepada publik harus meminta bantuan mereka.
Yang masuk sebagai kategori Profesi, terdiri dari Konsultan Hukum, Akuntan Publik dan Notaris. Sedangkan lembaga profesi terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), Lembaga Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Profesi dan Lembaga ini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi bersama dengan Penjamin Emisi Efek (Underwriter), Profesi dan Lembaga Profesi akan membantu perusahaan yang hendak go public. Selain itu, Profesi dan Lembaga Profesi penunjang Pasar Modal dibutuhkan perusahaan yang sudah go public atau yang sudah tercatat di BEI dalam setiap aksi korporasi, termasuk pada saat mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara BAE bertugas melakukan administrasi efek atau mengadministrasikan kepemilikan saham saat penjualan di Pasar Perdana atau ditawarkan pertama kali kepada publik. BAE juga melakukan pencatatan pembayaran dividen, pembagian hak kepemilikan saham jika terjadi corporate action, dan bertanggungjawab mengundang pemegang saham saat RUPS.
Lembaga Kustodian atau Custodian Effect bertugas menyimpan data efek atau saham serta mendepositkan dana pemegang saham. Lembaga Kustodian juga mendistribusikan dividen, bunga, dan hak-hak lain kepada investor saham atau investor obligasi. Saat ini Lembaga Kustodian dijalankan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO), yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Wali Amanat menurut Pasal 1 ayat 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah pihak yang mewakili pemegang efek. Salah satu tugasnya, mewakili kepentingan para pemegang saham atau efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai kontrak perwaliamatan dan peraturan perundang-undangan.
Di antara tugas Wali Amanat, antara lain, memantau perkembangan pengelolaan kegiatan emiten. Lalu melaksanakan hasil Keputusan RUPS sesuai tanggungjawabnya. Wali Amanat juga mengawasi, melakukan inspeksi dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang obligasi, sukuk atau efek bersifat utang lainnya. Selain itu, Wali Amanat dapat mengambil tindakan diperlukan jika ada perubahan nilai atas jaminan dan ketentuan dalam kontrak.
Selanjutnya, Pemeringkat Efek bertugas melakukan rating atas peringkat risiko sebuah perusahaan, terutama bagi perusahaan penerbit obligasi. Tujuannya adalah agar investor bisa memilih surat utang yang sesuai dengan profil risiko masing-masing. Salah satu lembaga pemeringkat efek yang ada di Indonesia adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pefindo memberikan peringat tertinggi yaitu “AAA” dan terendah “D” (default). Semakin tinggi peringkat rating, menunjukkan semakin baik kinerja perusahaan tersebut dan semakin tinggi kemampuan dalam membayar bunga atau bagi hasil dan pokok surat utang. Sebaliknya, semakin rendah rating menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar bunga atau bagi hasil dan pokok utang kepada para investor.
Secara berkala Pefindo akan menyampaikan pembaharuan peringkat ini, termasuk jika ada emiten mengalami perubahan peringkat, baik menjadi lebih baik ataupun lebih buruk. Di samping lembaga profesi di atas, ada peran profesi penunjang membantu segala aksi korporasi perusahaan yang hendak go public dan selama perusahaan menjadi milik publik.
Pertama adalah Konsultan Hukum Pasar Modal, bertugas memberikan pendapat hukum kepada pihak yang melakukan kegiatan. Ada empat kegiatan utama dilakukan Konsultan Hukum, yaitu memberi pendapat hukum, memberi nasihat hukum, membuat dokumen penawaran dan melakukan audit investigasi.
Pada tahap awal, Konsultan Hukum akan melakukan uji tuntas kepada perusahaan yang hendak go public. Tujuannya, memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan dalam rangka menegakkan prinsip keterbukaan, sesuai dengan amanat UUPM.
Kedua Akuntan Publik, bertugas melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan selama menjadi perusahaan publik. Laporan dibuat seorang akuntan publik sangat penting dalam menganalisa dan membuat keputusan bisnis kedepannya.
Akuntan Publik akan memberikan opini yang bisa menjadi dasar investor mangambil kebijakan investasi. Pertama Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, Unqualified Opinion, Clean Opinion, Pendapat Tanpa Cacat atau Pendapat Bersih.
Kedua, Pendapat Wajar Dengan Pengecualian, Qualified Opinion, Pendapat Wajar Dengan Catatan, atau Pendapat Bersyarat. Ketiga, Pendapat Tidak Wajar atau adverse opinion. Pendapat atau opini ini diberikan Akuntan Publik apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi tidak wajar.
Keempat Menolak Memberi Pendapat, Disclaimer of Opinion, No Opinion atau Tidak Ada Pendapat. Pendapat atau opini ini diberikan apabila Akuntan Publik merasa bahwa pemeriksaannya tidak cukup mendukung memberikan suatu pendapat atas laporan keuangan.
Profesi penunjang berikutnya adalah Notaris Pasar Modal. Peran Notaris ini diperlukan terutama dalam penyusunan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) para pihak atau pelaku Pasar Modal, seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek serta kontrak-kontrak penting lainnya. Selain itu, Notaris juga bertugas mengesahkan hasil keputusan RUPS dan mengesahkan data-data otentik lainnya mencakup informasi dari emiten dan lembaga Pasar Modal lainnya. ****
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id