NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Nelayan Natuna resah, kapal ikan Indonesia menggunakan pukat cantrang semakin berani menerobos wilayah tangkap di bawah 30 mil akhir-akhir ini. Otomatis banyak rumpon ikan nelayan kabupaten perbatasan ini hilang, diduga terseret alat tangkap kapal ikan tidak ramah lingkungan itu.
Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Natuna bakal menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta. Tujuannya, memperjelas bagaimana regulasi beroperasi kapal cantrang di Laut Natuna Utara.
“Dalam agenda, kita bersama eksekutif akan bertemu KKP pada Jumat 11 Maret 2022. Semoga dari hasil pertemuan, kita mendapat solusi terhadap nasib nelayan Natuna agar tenang menangkap ikan di laut sendiri,” kata Amhar pada sejumlah awak media, Rabu 9 Maret 2022.
Sebagai wakil rakyat, sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sudah menjadi kewajiban menyuarakan aspirasi masyarakat, termasuk nelayan. Apapun yang menjadi keinginan mereka kedepan harus ditampung.
“Ini merupakan bentuk tanggungjawab kita atas keluhan nelayan selama ini. Jangan sampai daerah kita kaya ikan, namun sulit menangkapnya,” tegas Amhar.
Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki mengatakan segendang seirama. Dalam pertemuan dengan KKP nanti, pihaknya akan meminta mengkaji ulang Permen KP Nomor 18 tahun 2021.
“Kami minta KKP menelaah izin beroperasinya kapal cantrang atau jaring berkantong. Sekaligus membatasi jumlah kapal beroperasi di WP 711 atau di Laut Natuna Utara,” kata Marzuki didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Natuna Henri FN
“Dalam rencana, hari ini kami akan berangkat ke Jakarta dengan Pak Bupati (Wan Siswandi). Kita juga akan meminta PSDKP sebagai pengawas berperan aktif terhadap permasalahan ini,” katanya lagi. (*red)