Merasa Dirugikan BMSDA Batam, Kontraktor PT PCP Ancam Bongkar Kanstin di Jalan Bengkong

0
1563
DIREKTUR PT PCP Ir Suparman (dok. istimewa)

BATAM, KABARTERKINI.co.id – PT Putera Ciptakreasi Pratama (PCP), kontraktor proyek Peningkatan Jalan Simpang Patung Kuda – Simpang Bengkong Seken (Lanjutan) dengan Nomor Kontrak 92/000.3.3/SPJ/PJML/BM/V/2023, mengancam akan membongkar kanstin yang telah dikerjakannya. PT PCP mengaku merasa dirugikan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Batam yang belum membayarkan hak mereka.

Ir. Suparman, Direktur PT PCP, mengatakan, mulanya kontrak kerja mereka diputus secara sepihak oleh Dohar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa melalui prosedur yang benar. Dia juga menuding adanya pemalsuan data untuk memuluskan pemutusan kontrak tersebut.

“Pemutusan kontrak ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar dan Dohar memalsukan beberapa data untuk memuluskan rencananya,” ulang Suparman, Selasa 20 Februari 2024.

Sementara, lanjut Suparman, BMSDA Batam berencana memotong nilai pekerjaan mereka sebesar Rp400 juta, terutama terkait pemotongan pohon. Keputusan ini disebutnya diambil atas instruksi Dohar dan konsultan proyek.

“Awalnya semua pekerjaan yang kami kerjakan wajib dibayar, tapi dalam rapat terakhir, Dohar ingin memotong tagihan kami sebesar Rp400 juta. Ini jelas-jelas merugikan kami,” tegas Suparman.

Meskipun sudah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali, PT PCP belum menemukan solusi yang memuaskan dari pihak BMSDA Batam. Oleh karena itu, mereka meminta pembentukan Dewan Sengketa sesuai dengan isi kontrak.

“Kami sudah 9 kali menghadap BMSDA Batam untuk menyelesaikan masalah ini, tapi belum ada solusi yang konkret. Kami minta dibentuk Dewan Sengketa sesuai dengan isi kontrak,” pinta Suparman.

Suparman juga menegaskan agar BMSDA Batam tidak memperlakukan mereka secara diskriminatif. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

“Ingat, kerja saudara diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik,” katanya, sambil meminta agar permasalahan ini diselesaikan melalui Dewan Sengketa karena tidak menemukan titik terang.

“Jika BMSDA Batam tidak menyelesaikan masalah ini dengan segera, kami akan membongkar kanstin yang telah dikerjakan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan ini,” pungkas Suparman.

Terkait hal ini, untuk keberimbangan berita, awak media telah melayangkan konfirmasi kepada Dohar selaku PPK Dinas BMSDA Batam. Namun hingga berita ini ditayangkan, Dohar belum memberikan penjelasan. (*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini