Menteri dan Gubernur Keluarkan Puluhan WIUP dan IUP Pasir Kuarsa di Natuna, Bukan Bupati (5)

0
1563
PULAU Bunguran Besar, Natuna (dok. istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – ementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kepri telah mengeluarkan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Kuarsa di Natuna, khususnya di Pulau Bunguran Besar. Jadi bukan wewenang Bupati Natuna.

Sementara akibat dikeluarkannya WIUP dan IUP Pasir Kuarsa di Natuna, awalnya sempat terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat. Namun WIUP dan IUP tetap dikeluarkan. Lalu, puluhan perusahaan apa yang telah memiliki WIUP hingga IUP Eksplorasi di Pulau Bunguran Besar, berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi sebelumnya 20 perusahaan, edisi ini 5 perusahaan, rinciannya:

1. Nama: PT Cipta Andalan Pratama. Lokasi Tambang: Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 439 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.

2. Nama: PT Sumber Bumi Natuna. Lokasi Tambang: Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 1.501 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.

3. Nama: PT Sinar Ultra Mineral. Lokasi Tambang: Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 154 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.

4. Nama: PT Intan Mineral Andalan. Lokasi Tambang: Tidak Tercatat. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: IUP Eksplorasi. Luas Wilayah: 3.897,08 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur.

5. Nama: PT Natuna New Energi. Lokasi Tambang: Desa Tanjung dan Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 478 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini