Menteri dan Gubernur Keluarkan Puluhan WIUP dan IUP Pasir Kuarsa di Natuna, Bukan Bupati (3)

0
2878
PULAU Bunguran Besar, Natuna (dok. istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kepri telah mengeluarkan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Kuarsa di Natuna, khususnya di Pulau Bunguran Besar. Jadi bukan wewenang Bupati Natuna.

Sementara akibat dikeluarkannya WIUP dan IUP Pasir Kuarsa di Natuna, awalnya sempat terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat. Namun WIUP dan IUP tetap dikeluarkan. Lalu, puluhan perusahaan apa yang telah memiliki WIUP hingga IUP Eksplorasi di Pulau Bunguran Besar, berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi sebelumnya 10 perusahaan, edisi ini 5 perusahaan, rinciannya:

1. Nama: PT Pasir Singkep Barat. Lokasi Tambang: Desa Kelarik, Desa Gunung Durian dan Desa Belakang Gunung, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 2.241,53 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.

2. Nama: PT Asia Tambang Sejahtera. Lokasi Tambang: Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 2.673 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.

3. Nama: PT Intan Permata Mineral. Lokasi Tambang: Tidak Tercatat. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: IUP Eksplorasi. Luas Wilayah: 6.359,07 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur.

4. Nama: PT Silika Andalan Natuna. Lokasi Tambang: Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat dan Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: IUP Eksplorasi. Luas Wilayah: 7.748,04 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.

5. Nama: PT Mineralindo Jaya Perkasa. Lokasi Tambang: Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 2.124 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini