Masuk Usaha Kecil, Pemerintah Harus Bina Perusahaan Pers Lokal

0
1049

Catatan: Andi Surya

PERUSAHAAN pers lokal dengan modal dibawah Rp200 juta harus mendapat pembinaan pemerintah. Karena perusahaan pers ini dinilai masuk golongan Usaha Kecil, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995. Dalam Undang-Undang itu, Usaha Kecil harus diberdayakan dalam peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masa akan datang.

Pemberdayaan dilakukan pemerintah dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan. Sehingga Usaha Kecil mampu tumbuh menjadi perusahaan tangguh dan mandiri. Sehingga perlu memperoleh kesempatan dan dukungan berusaha seluas-luasnya.

Dengan cara, memberi bimbingan dan bantuan demi menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil. Menyediakan dana melalui lembaga keuangan, bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain. Memberi jaminan pinjaman lembaga penjamin sebagai dukungan memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalan.

Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah. Menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan, meliputi aspek pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha dan perlindungan.

Menumbuhkan iklim usaha dalam aspek pendanaan dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan memperluas sumber pendanaan, meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan, memberikan kemudahan dalam pendanaan.

Menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk meningkatkan kerjasama dengan Usaha Kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha agar memperkuat posisi tawar.

Menumbuhkan iklim usaha dalam aspek prasarana dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil. Memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.

Mencegah pembentukan struktur pasar dapat melahirkan persaingan tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil. Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.

Usaha kecil telah dibina dan berkembang menjadi usaha Menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Usaha Kecil telah dibina dan berkembang menjadi Usaha Menengah tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha dicadangkan.

Kriteria Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih sekitar Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dengan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar. Dengan pemilikan Warga Negara Indonesia. Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum, termasuk koperasi. Apalagi pemberdayaan Usaha Kecil berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Inti dari Undang-Undang ini cukup jelas, Usaha Kecil, termasuk perusahaan media lokal dengan modal Rp200 juta harus mendapat pembinaan pemerintah daerah. ****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini