Marak Mikol Illegal Beredar, Kadisperindagkopum Natuna Bakal Tertibkan 

0
830
KADISPERINDAGKOPUM Natuna Marwan Syahputra

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna Marwan Syahputra beserta jajaran bakal menertibkan peredaran minuman berakhohol illegal atau tidak resmi. Sebab peredaran illegal sangat membahayakan generasi muda, serta merugikan daerah.

“Terus terang, kita bagai makan buah simalakama, tidak diberi izin, mikol tetap beredar. Jalan satu-satunya beri izin, bisa menambah pendapatan daerah, sekaligus mengontrol peredarannya,” kata Marwan pada KABARTERKINI.co.id di ruang kerjanya, di kawasan Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Ranai, Selasa siang 12 Desember 2023.

Meskipun telah ada pengusaha mempunyai izin mikol, yakni jenis golongan B, informasi diterima mantan pejabat Inspektorat Natuna itu, tetap yang illegal marak di pasaran, khususnya di tempat wisata atau tempat hiburan malam. Jadi peredaran mikol illegal itu, harus dilakukan pencegahan.

“Kasus peredaran mikol illegal ini, sama dengan kasus penjualan gas elpiji, kemarin. Sejumlah penampung atau toko, tetap membeli ke kabupaten tetangga, padahal di Kota Ranai, Ibukota Kabupaten Natuna telah ada agen resminya. Permasalahan ini, telah kita benahi,” ungkap Marwan.

Sekali lagi, ia mengingatkan kepada para pelaku usaha yang menjual mikol, agar membeli ke agen resmi di Kota Ranai. Agar peredaran minuman golongan B itu, tetap bisa di kontrol, serta tidak merugikan daerah.

“Dalam waktu dekat, kita akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Natuna. Jika hasil pertemuan, perlu di lakukan razia, tidak tertutup kemungkinan, kita akan merangkul pihak Kepolisian atau Satpol PP Natuna,” kata Marwan sambil menambahkan, seandai tetap ditemukan mikol illegal di pasaran, penjualnya akan diberi surat peringatan atau teguran.

“Kita tetap memakai sistem persuasif dalam razia nanti. Kita akan memberi surat teguran atau peringatan. Kalau surat teguran tidak digubris alias pedagang tetap menjual mikol illegal, tidak tertutup kemungkinan ditindak tegas, dengan menutup tempat usahanya,” pungkas Marwan. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini