KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau illegal. PMI illegal ini rencananya mau diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
“Dua kali penyelundupan PMI illegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, kita gagalkan,” kata Kepala Satreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali melalui pesan tertulis, Selasa 13 Juni 2023.
Kronologis pertama, Senin pagi 29 Mei 2023, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana seorang pelaku berinisial ML (33) akan memberangkatkan tiga PMI illegal dari Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
“Dari informasi pertama, kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku beserta tiga PMI-nya,” kata Gidion.
Kronologis kedua, Senin 12 Juni 2023, pihaknya kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana seorang pelaku berinisial A (36) akan memberangkatkan satu PMI illegal dari Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
“Dari informasi kedua ini, kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku beserta satu PMI-nya,” kata Perwira Kepolisian balok dua emas itu.
Dari hasil pengungkapan dua kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti 5 unit alat komunikasi atau ponsel, 1 buah dokumen paspor, 1 buah tiket serta uang sejumlah Rp3.265.000.
“Kedua pelaku kita tersangkakan dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara,” kata Gidion mengakhiri. (*afrizal)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id