Liput Pilkada Serentak 2020, Wartawan Kabarterkini di Usir Ketua KPPS 04 Daik Lingga

0
1182

LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Wartawan Kabarterkini.co.id di usir Ketua KPPS 04 Daik Lingga Fahmi, Rabu 9 Desember 2020. Padahal kehadiran awak media ini, ingin meliput berita Pilkada Serentak 2020 di sejumlah TPS di kabupaten Bunda Tanah Melayu itu.

Sementara di sejumlah TPS lainnya, tidak terjadi masalah. Pihak KPPS tidak melarang. Namun di TPS 04 berlokasi di SD Negeri 03 Daik Lingga, Ketua KPPS 04 Daik Lingga itu, dengan nada emosi luar biasa mengusir.

Kronologis kejadian, saat wartawan Kabarterkini.co.id berkeliling mencari berita ke sejumlah TPS di Daik Lingga, lancar jaya. Pas ke TPS 04, sesuai protokol kesehatan, hansip penjaga keamanan memeriksa suhu tubuh dengan thermogun, lalu diperbolehkan masuk.

Belum sempat masuk ruangan mengambil gambar suasana pemilihan di TPS 04, ketuanya, Fahmi melarang. Alasannya sesuai instruksi Bawaslu Lingga, diperkuat dengan aturan perundang-undangan.

Sehingga terjadi perdebatan, karena wartawan Kabarterkini.co.id meliput mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bahwa pers adalah hak asasi manusia dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers, sarana masyarakat memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Celakanya, saat Komisioner Bawaslu Lingga Ardi dan Ketua Panwascam Lingga Zul dihubungi wartawan media ini, membela Ketua KPPS 04 Daik Lingga Fahmi. Seolah-olah mereka membenarkan wartawan tidak boleh meliput berita tentang Pilkada Serentak 2020 di TPS.

Sikap berbeda dialami wartawan lainnya. Mereka bisa mengambil gambar saat Pasangan Calon Pilkada Lingga Nomor Urut 1, 2 dan 3 di kotak suara, serta mempublikasikan beritanya.

Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 2 tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat 1, setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*djoni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini