NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy beserta jajaran dan Dinas Kesehatan Natuna kunjungi sejumlah pasar sekitar Ranai, Natuna, Jumat siang 21 Oktober 2022. Dalam kunjungan itu, ia menyambangi apotek serta toko obat, sambil mengimbau pemiliknya, agar sementara waktu tidak menjual obat cair atau berbentuk sirup.
Imbauan ini, sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
“Selain turun kelapangan, saya telah intruksikan Satuan Reskrim, Sat Narkoba, Polsek jajaran bersama Bhabinkamtibmas turut melakukan monitoring ke apotek atau toko obat. Secara persuasif meminta para pelaku usaha, sementara waktu tidak menjual obat sirup sampai ada keputusan terbaru dari Kemenkes,” kata Iwan melalui keterangan tertulis.
Kepada masyarakat, khususnya orang tua, perwira Kepolisian melati dua emas itu, meminta menghindari penggunaan obat sirup bagi anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG). Diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian.
“Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 meninggal dunia. Jadi hindari menggunakan obat sirup bagi anak-anak sedang batuk atau demam,” kata Iwan mengakhiri.
Sementara sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, ada lima merek obat sirup telah di tarik peredarannya, yaitu:
1. Termorex Sirup, di produksi PT Konimex, Nomor Izin Edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup, di produksi PT Yarindo Farmatama, Nomor Izin Edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup, di produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup, di produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops, di produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
(*andi surya)