NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Andhika Widiarto menegaskan, jangan ada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menitip kegiatan di desa, tapi meminta fee atas jasanya.
“Kita selalu mendengar, fee di minta hingga 10 persen,” kata Andhika saat menggelar Bimtek Desa Anti Korupsi di Desa Limau Manis, Rabu 7 Juni kemarin.
Biasanya, sambungnya, oknum anggota Dewan menitipkan kegiatan atau aspirasi dengan modus memberikan anggaran ke desa. Anggaran dipergunakan untuk pembangunan gedung dan segala macamnya.
“Padahal anggaran dititipkan itu, uang negara atau rakyat, kenapa desa harus mengeluarkan fee!” kata Andhika sambil menambahkan, bukan hal aneh atau baru terjadi ada oknum anggota Dewan titip kegiatan lalu minta fee.
“Semoga di Natuna tidak pernah terjadi, khususnya di Desa Limau Manis. Jangan sampai tertangkap aparat penegak hukum, saya telah mengingatkan,” kata Andhika.
“Jika ada oknum anggota Dewan mencoba menitipkan kegiatan dengan cara meminta imbalan, lebih baik tidak usah terima. Dalam hukum, pemberi dan penerima akan tetap kena sangsi,” katanya lagi. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id