JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik, kategori Informatif dari Komisi Informasi RI. Anugerah diserahkan Presiden RI Joko Widodo melalui Menko Polhukam RI Mahfud MD di Atria Hotel, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Dengan nilai 96,03, Kepri berada di urutan terbaik ke-3 tingkat regional Sumatera. Berada dibawah Aceh dan Bangka Belitung. Secara nasional, Kepri masuk urutan ke-12 dibawah Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kalimantan Tengah.
Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi se Indonesia dan Badan Publik lainnya yang transparan serta memberikan hak masyarakat untuk mengetahui terhadap perencanaan dan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
Dengan ini, Pemerintah Provinsi Kepri pada 2022 ini berhasil mencapai predikat sebagai Provinsi Informatif dengan meloncat langsung dua tangga dari tahun sebelumnya yang hanya dinilai Cukup Informatif.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad usai menerima anugerah mengatakan, penghargaan diberikan Komisi Informasi sebagai bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Kepri sejauh ini cukup terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut informasi-informasi yang memang harus diketahui umum.
“Masyarakat berhak tahu dan memang harus tahu, apa yang akan, sedang dan sudah kita lakukan sejauh ini. Kita tahu keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah Undang-Umdang yang harus dilaksanakan,” kata Ansar.
“Keterbukaan informasi ini juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi pemerintah. Semoga anugerah ini dapat menambah semangat kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dalam hal apapun, yang berkaitan dengan informasi publik,” katanya lagi.
Adapun peningkatan dari kategori Cukup Informatif menjadi Informatif yang diraih Pemerintah Provinsi Kepri pada 2022 menjadi tanda meningkatnya kesadaran badan publik di Kepri akan keterbukaan informasi.
“Saya menilai perangkat daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas dan hebat. Terbukti tahun ini kategori penilaiannya sudah meningkat. Ini adalah sebuah langkah luar biasa,” ungkap Ansar.
Tidak lupa, ia mengapresiasi kerja para komisioner Komisi Informasi Kepri yang selama ini telah intens melakukan koordinasi, komunikasi dan konsolidasi baik ditingkat internal dan eksternal bahkan hingga ke pusat.
“Ini semua tidak terlepas dari kinerja teman-teman di Komisi Informasi Kepri. Semua tentu terlibat dalam hal ini. Kedepannya kita harus pertahankan anugerah Informatif ini, dan bahkan harus kita tingkatkan,” ujar Ansar tampak didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri Hasan dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Kepri Dodi Sepka.
Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan, akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan badan penting untuk menuju keterbukaan informasi. Maka setiap badan publik diminta untuk terbuka kepada masyarakat yang butuh informasi.
Karena keterbukaan informasi merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia. Dimana sejak awal reformasi, membangun demokrasi pada 1998, didalamnya termasuk memberikan jaminan untuk memberikan hak-hak asasi manusia.
“Setiap orang berhak mendapat, memperoleh, mencari serta mengolah informasi. Sejak awal reformasi pada 1998, keterbukaan informasi untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN. Sekali lagi saya tegaskan, seluruh lembaga publik harus memberi infornasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (*humas)