Ketua DPRD Kepulauan Anambas Gelar Rapat APBD Perubahan 2022

0
241
PENANDATANGAN APBD Perubahan 2022

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar beserta anggota menggelar rapat paripurna Ranperda APBD Perubahan 2022 menjadi Perda. Rapat berlangsung diruang paripurna Kantor DPRD Kepulauan Anambas, Kamis 29 September 2022.

“Rapat Ranperda APBD Perubahan 2022, saya buka dan terbuka untuk umum. Karena anggota Dewan yang hadir memenuhi qourum, yakni 50 plus 1,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepulauan Anambas itu.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kepulauan Anambas Syamsil Umri menjelaskan, sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD Kepulauan Anambas, serta tahapan demi tahapan telah dilalui dalam membahas Ranperda APBD Perubahan 2022.

Hal ini sesuai Peraturan DPRD Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD. Sehingga perlu ditetapkan Ranperda APBD Perubahan 2022 menjadi Perda melalui rapat paripurna ini.

“Tahapan demi tahapan dimulai pada penyampaian rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 pada Jumat 19 Agustus 2022. Dilanjutkan dengan rapat paripurna penandatangan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kepulauan Anambas pada Selasa 20 September 2022,” kata Syamsil Amri.

“Lalu, rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Ranperda APBD Perubahan 2022. Yang disampaikan Kepala Daerah Rabu 21 September 2022. Otomatis hari ini, harus segera diputuskan,” katanya lagi.

Pada tahun sebelumnya, sambung Syamsil, di bahas ditingkat Komisi bersama OPD terkait. Tetapi ditahun ini pembahasan antara Komisi-komisi bersama OPD terkait telah dilakukan sebelum penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD serta Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kepulauan Anambas Pasal 22 Ayat 3 yang berbunyi pembahasan Ranperda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD,” tegasnya.

Sementara, menurut Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas itu, dalam Ranperda APBD Perubahan 2022, Anambas memiliki total pendapatan sekitar Rp917 miliar atau Rp917.647.866.316. Anggaran ini terdiri dari pendapatan asli daerah atau PAD sekitar Rp41 miliar atau Rp41.450.650.040.

Pendapatan dari dana transfer sekitar Rp815 miliar atau Rp815.808.870.490. Lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp11 miliar atau Rp11.797.340.000. Penerimaan pembiayaan sekitar Rp48 miliar atau Rp48.591.005.786.

Total biaya pengeluaran APBD Perubahan 2022, dengan rincian belanja operasi sekitar Rp679 miliar atau Rp679.836.224.435. Belanja modal sekitar Rp122 miliar atau Rp122.555.451.293.

Belanja tidak terduga sekitar Rp6 miliar atau Rp6.189.407.385. Belanja transfer sekitar Rp107 miliar atau Rp107.866.959.219 dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp1 miliar atau Rp1.000.000.000.

“Dengan total anggaran tersebut, seluruh fraksi menyetujui Ranperda APBD 2022 menjadi Perda. Kami berharap dengan disahkan menjadi Perda APBD Perubahan 2022, dapat digunakan Kepala Daerah melalui jajarannya, sesuai aturan telah ditetapkan,” kata Syamsil mengakhiri.

Sedangkan tampak hadir dalam rapat, antara lain, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Sekda Kepulauan Anambas Sahtiar serta Dananal Tarempa Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf.

Tampak juga, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0318/Natuna Mayor (Arh) Prabowo, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap serta Kapolsek Siantan AKP Gunawan Husein. (*andriano)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini