Ketua Dewan Pers Tegaskan Tidak Pernah Minta Verifikasi Media Jadi Syarat Kerjasama Dengan Pemda

0
1569
KETUA Dewan Pers Muhammad Nuh (foto Facebook Dewan Pers)

Kabarterkini.co.id, Natuna – Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyatakan, Dewan Pers tidak pernah meminta Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan pemerintah daerah (pemda). Jadi, Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media belum terverifikasi selama media itu berbadan hukum Indonesia.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, disampaikan kepada awak media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan media cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, di lansir dari media Online24jam.com, Kamis 6 Februari 2020. Sehingga M. Nuh menepis, jika media melakukan kerjasama dengan pemda harus terverifikasi Dewan Pers.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemda untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media belum terfaktual,” tegasnya. ”Tidak menjadi masalah, setiap media melakukan kerjasama dengan pemda. Meski pun media itu belum terverifikasi Dewan Pers, tapi telah berbadan hukum,”  tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun

Menurut Henry, Dewan Pers tidak pernah “mengeluarkan surat” menyatakan, media boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. Yang terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi

Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers ini, secara terpisah, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), HM. Jusuf Rizal menyatakan, dengan adanya pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tidak lagi menjadi kendala bagi media bekerjasama secara profesional dengan pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat.

“Selama ini media mengalami masalah kerjasama dengan pemda dengan alasan media itu harus sudah terverifikasi Dewan Pers. Padahal cukup media itu berbadan hukum dan memiliki penanggungjawab,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Agar masalah ini diketahui pemerintah pusat dan pemerintah baerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media berbadan hukum.

“Namun saya berharap media bekerjasama dengan pemda tidak membuat daya kritis menyampaikan berita profesional dan konstruktif menurun,” pungkasnya. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini