Kesimpulan Rapat Pleno SMSI, Jangan Ganggu Pancasila

0
600

Kabarterkini.co.id, Jakarta – Selama ini Pancasila menjadi dasar negara. Yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi jangan ada pihak-pihak mengganggu, melemahkan, atau berniat mengubah Pancasila melalui cara apapun.

Demikian kesimpulan rapat pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) via aplikasi Zoom, Jumat sore 26 Juni 2020. Rapat di pimpin langsung Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi itu, dihadiri para pengurus SMSI se-Indonesia.

Yang dibahas rencana rapat kerja nasional dan persoalan bangsa terkini, termasuk soal Pancasila. Sebagai organisasi Siber terbesar, beranggotakan lebih dari seribu perusahaan media, merasa terganggu dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP).

“Jika Pancasila diubah, mau jadi apa negara ini? Pancasila, selain landasan negara, juga menjadi sumber hukum. Sementara SMSI berdiri berazazkan Pancasila. Kalau Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” kata Firdaus di Jakarta, disambut para peserta pleno dengan teriakan serempak, “Cabut RUU HIP.”

Oleh sebab itu, SMSI bersikap tegas, menyerukan kepada seluruh pengurus mensosialisasikan keputusan SMSI Pusat ini kepada seluruh anggota, pemuka agama serta masyarakat diseluruh Tanah Air.

“Terus terang, diskusi keberlangsungan bisnis media kita sangat penting, tetapi menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara itu lebih penting. Maka kita minta pemerintah menghentikan pembahasan RUU HIP. Pemerintah fokus saja menangani masalah pandemi Covid19 serta dampaknya,” tegas Firdaus.

Kesimpulan akhir pleno, SMSI menyampaikan rasa keprihatinan kepada lembaga legislatif, yaitu:

1. Prihatin terhadap produk DPR yang hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan di masyarakat.

2. Prihatin sikap DPR lebih mendahulukan kepentingan politik, ketimbang masalah bangsa, seperti penanganan pandemi Covid19 dengan segala dampak negatifnya.

Sementara RUU HIP kontroverial, ada beberapa poin paling banyak digugat berbagai kalangan, yakni:

1. Tidak tercantum TAP MPRS, soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran.

2. Adanya frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan” pada Pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila pada Pasal 7 ayat (2). Yang dinilai mengesampingkan agama.

Lalu, RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Terlepas ada atau tidaknya kontroversial, SMSI menyepakati, rumusan Pancasila sudah final. Pembahasan RUU HIP harus dihentikan. SMSI akan melakukan kajian, apakah gagasan RUU HIP dapat dikategorikan rencana makar? Apakah para penggagas RUU HIP ini dapat dipidanakan? (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini