
KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Kapolsek Kundur Barat AKP Sasmintoro mempersilahkan pemilik kendaraan roda dua yang sempat diamankan beberapa waktu lalu, agar mengambil di markasnya. Kendaraan roda dua berjumlah puluhan diamankan karena menggunakan knalpot resing, sehingga meresahkan masyarakat.
“Terhitung dari Rabu 4 Mei 2022, pemilik kenderaan bisa mengambilnya. Dengan catatan, memenuhi beberapa persyaratan telah kita tetapkan,” kata Sasmintoro di markasnya, Kamis 5 Mei 2022.
Persyaratan telah ditetapkan, sambungnya, meliputi penunjukan surat bukti kepemilikan, serta kenderaan harus kembali standar bagi menggunakan knalpot resing. Lalu, pemilik harus didampingi orang tuanya.
“Nanti orang tua bersama anaknya harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan kendaraan roda dua telah kembali standar, knalpot resingnya akan kita sita, nanti akan dimusnahkan,” pungkasnya. (*iwan)