Kenangan Kelam Dana Aspirasi dan Perawan Murah

0
791
KANTOR DPRD Natuna (dok. istimewa)
Soal Dana aspirasi hibah 2011 dan perawan murah, tanya anggota DPRD Natuna 2009-2014, Ngesti Yuni Suprapti. Berita dana aspirasi hibah dan perawan murah pernah dipublikasi pada 2014 lalu itu, belum tersentuh hukum.

 

SUARA Ngesti Yuni Suprapti terdengar lantang, Selasa 25 Februari 2014. Di atas podium ruang rapat paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna, suara Ketua Fraksi Golkar Plus 2009-2014 itu semakin lantang, karena di dukung pengeras suara. Wanita sering berkerudung, kemungkinan besar taat beribadah itu berpidato di atas podium, untuk menyampaikan pandangan akhir fraksinya, dalam pengesahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Natuna 2014.

Hadir dalam acara, Bupati Natuna Periode 2011-2016, Ilyas Sabli, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Forum Kerjasama Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, pemuda dan lembaga swadaya masyarakat. Dari wakil rakyat, terlihat Ketua DPRD Natuna 2009-2014, Hadi Candra, bersama salah seorang wakilnya, Dwitra Gunawan, serta sejumlah anggota Dewan terhormat lainnya.

Pengesahan APBD Natuna 2014, disetujui sekitar Rp1,366 trilyun, sempat berlarut-larut, alias terlambat disahkan dari kabupaten atau kota lain, se-Provinsi Kepulauan Riau. Akibatnya, roda perekonomian kabupaten berada di ujung utara Indonesia ini, yang masih berharap kucuran dana daerah, sempat mengalami lumpuh, meskipun tidak total.

Di beberapa media cetak, “perang” silat lidah antara anggota DPRD Natuna, sebagai pengesah anggaran, dengan Pemerintah Kabupaten Natuna, sebagai pengguna anggaran, terpublikasi. Ketua DPRD Natuna Hadi Candra menuding, Pemerintah Kabupaten Natuna lambat menyerahkan buku Rancangan APBD 2014.

“Apa yang mau dibahas, bukunya saja belum sampai ke kita,” alasan Ketua DPD Partai Golkar Natuna itu (Berita Tanjungpinang Pos, Senin 13 Februari 2014). Bupati Natuna Ilyas Sabli membantah. “Kami sudah antar dua kali. Pertama 19 Agustus 2013, kedua 3 Februari 2014,” kata mantan Sekretaris Daerah Natuna itu, sambil mengingatkan, fungsi anggota Dewan membahas dan mengontrol, apa yang tertuang di Rancangan APBD Natuna.

Dengan bahasa “bersayap”, Ilyas Sabli menerangkan fungsi anggota Dewan di koran harian itu, dapat disimpulkan, dalam pengesahan APBD Natuna 2014, wakil rakyat terhormat tersebut sarat kepentingan. Bukan rahasia, anggota Dewan Natuna mempunyai dana aspirasi yang jelas-jelas melanggar hukum. Hal itu, dapat diketahui di jejaring sosial berserakan tulisan tentang masalah dana aspirasi Dewan. Di gedung Dewan pusat, usulan dana aspirasi mendapat penolakan seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Apapun alasannya, usulan dana aspirasi dinilai memboroskan keuangan negara, serta menyuburkan praktik politik uang (korupsi-red). Masyarakat merasa anggota Dewan telah memperoleh dana cukup lumayan besar dari pemerintah, seperti tunjangan aspirasi, tunjangan komunikasi, reses, perumahan dan berbagai macam bentuk tunjangan lain.

Secara hukum, usulan dana aspirasi jelas bermasalah. Setidaknya enam undang-undang berpotensi di tabrak, yaitu : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Seluruh ketentuan undang-undang itu pada intinya menegaskan, lembaga legislatif bukan pengelola keuangan negara atau daerah, dan bukan pelaksana pembangunan, melainkan pembuat kebijakan serta pengawas pelaksanaan kebijakan dijalankan pemerintah.

Sedangkan di Kabupaten Natuna, dana aspirasi Dewan dianggap legal alias resmi. Contoh, data diterima awak media ini, tentang dana aspirasi Ngesti Yuni Suprapti sebesar Rp3,8 milyar pada APBD-Perubahan Natuna 2011.

Dari dana sebesar Rp3,8 milyar, sekitar Rp2,9 milyar, kader senior Partai Golkar Natuna itu salurkan menjadi dana hibah kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Salah satunya, ke Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) Cabang Natuna sebesar Rp150 juta, yang menjadi ketuanya, Ngesti sendiri (lihat tabel : Data Rekapitulasi Usulan (“Dana Aspirasi”) Ngesti Yuni Suprapti pada APBD Perubahan Natuna 2011).

Padahal bukan rahasia, dana aspirasi Dewan menjadi dana hibah, sang penerima dana bantuan dipotong anggarannya dengan sistem “belah semangka” (dana cair dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), kini berganti nama menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna dibagi dua antara masyarakat dengan anggota Dewan pemilik dana aspirasi tersebut-red). Kabar diterima, setiap anggota Dewan hingga pimpinan pada tahun 2011 itu, memperoleh dana aspirasi sekitar Rp7 hingga Rp10 milyar.

Lalu, apa yang dibacakan Ngesti Yuni Suprapti dalam pandangan akhir fraksinya yang menjadi daya tarik dipublikasi? Wanita paruh baya kelahiran Cilacap, Jawa Tengah pada 1964 itu, menuduh telah terjadi transaksi seks yang menjerat anak-anak usia Sekolah Menengah Pertama hingga Atas, dengan istilah di masyarakat, perawan Rp3 juta atau Three G (baca : Tri Ji-red).

Istri mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi yang pernah terpenjara karena terlibat kasus korupsi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Natuna pada 2004 dan korupsi lahan SMA Unggulan atau SMA Negeri 1 Ranai pada 2007 itu menyorot jual beli perawan usia belia tanpa menunjukan bukti lengkap.

Alhasil, bahasa “blundernya” menjadi buah bibir para pejabat hingga tamu undangan yang hadir diruang rapat paripurna. “Karena sifatnya sensitif, kita harus punya bukti, kalau bicara,” kata Ilyas Sabli melalui pesan singkat kepada awak media ini, Selasa 4 Maret 2014.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna Agus Supardi, dimintai tanggapan melalui pesan singkat di hari yang sama, tidak membalas, atau kemungkinan tidak mau berkomentar. Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ranai Khairullah tidak pernah mendengar, terjadi transaksi seks Rp3 juta ditengah-tengah pelajar, khusus disekolahnya.

“Jangan dengar omongan Dewan, anggap saja angin lalu,” kata lelaki paruh baya itu sambil menambahkan, Bupati Natuna Ilyas Sabli telah mengintruksikan, jam belajar malam bagi para pelajar.

“Wakil rakyat itu harus berbahasa santun, jangan vulgar begitu,” kata Khairullah lagi, sambil menyarankan, para awak media bertanya langsung ke pengurus Organisasi Sekolah Intra Sekolah atau OSIS SMA Negeri 1 Ranai. “Saya tidak usah mendampingi, agar para pelajar mau terbuka, apa benar, ada fenomena jual beli perawan Rp3 juta.”

Ketua OSIS SMA Negeri 1 Ranai Shella tidak pernah mendengar, ada fenomena jual beli perawan, khususnya di sekolahnya. “Terus terang, saya lelaki saja tidak terima, bahasa itu diucapkan,” kata Zulfera Jaya, rekan Shella, diamini dua rekan OSIS lainnya, Eka dan Alicia. “Jangan statmen tanpa fakta, kasihan para pelajar,” timpal Guru SMA Negeri 1 Ranai Assarina, tidak lama, ikut bergabung diruang OSIS.

Ketua Front Pembela Islam Natuna Hermanto mengingatkan, statmen perawan SMP dan SMA Natuna seharga Rp3 juta, sangat menyesatkan, karena tanpa bukti konkrit. Artinya, tanpa bukti konkrit, statmen itu jatuhnya fitnah. “Empat tahun kemarin, kemana,” kata sang ustadz, ketika dimintai tanggapan melalui telepon seluler. “Dah mau pemilihan legislatif, baru berkoar-koar, seolah-olah perhatian pada masyarakat.”

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XVI Pasal 310 Ayat (1) tentang Penghinaan tertulis, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ayat (2), jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 311 Ayat (1), jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa diketahui, maka dia di ancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tapi dengan terpublikasi Dana Aspirasi Hibah 2011, dan statmen Perawan Murah pada 2014, Ngesti, kini menjabat Wakil Bupati Natuna 2016-2021, tidak pernah tersentuh hukum. Padahal kedua kasus, dana aspirasi hibah sangat merugikan keuangan daerah, serta statmen perawan murah sempat meresahkan masyarakat Natuna pada empat tahun lalu itu?

Sementara Rekapitulasi Usulan (Dana Aspirasi) Anggota DPRD Natuna pada APBD Perubahan Natuna 2011.

Nama : Ngesti Yuni Suprapti
Jabatan: Anggota DPRD Natuna 2009 -2014
Kedudukan : Ketua Fraksi Partai Golkar Plus

1. Hibah ke Aisyiyah: Rp200.000.000 (BPKD Natuna)

2. Hibah ke YKAI Rp150.000.000 (BPKD Natuna)

3. Hibah ke Yaspen Nurul Rp75.000.000 (BPKD Natuna)

4. Hibah ke IPPI Rp150.000.000 (BPKD Natuna)

5. Hibah ke Kompeni Rp250.000.000 (BPKD Natuna)

6. Hibah ke GPPK Rp50.000.000 (BPKD Natuna)

7. Hibah ke Lasqi Rp100.000.000 (BPKD Natuna)

8. Hibah ke IPPMI Rp100.000.000 (BPKD Natuna)

9. Hibah ke Among Mitro Rp125.000.000 (BPKD Natuna)

10. Hibah ke P2RD Rp100.000.000 (BPKD Natuna)

11. Hibah ke Koperasi Unit Prod “Nyiur Melambai” Rp200.000.000 (BPKD Natuna)

12. Hibah DWP Kabupaten Natuna Rp115.000.000 (BPKD Natuna)

13. Hibah Studi Komprehensif dan Wisata Pendidikan SMU 2 Rp185.000.000 (BPKD Natuna)

14. Hibah Posyandu Mawar Raya Keluraha. Bandarsyah Rp35.000.000 (BPKD Natuna)

15. Hibah LPK Ranai Darat Rp35.000.000 (BPKD Natuna)

16. Hibah Ekonomi Produktif/Bantuan Sosial Rp880.000.000 (BPKD Natuna)

17. Hibah ke Muhammadiyah Rp150.000.000 (BPKD Natuna)

Jumlah Keseluruhan: Rp2.900.000.000

Laporan: andi surya

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini