NATUNA, KABARTERKINI.co.id – TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub Natuna, kembali menggelar Operasi Yustisi. Giat penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan demi Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu, terselenggara di Jalan Pramuka, Ranai, Kamis pagi 5 November 2020.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian melalui Kasat Samapta Polres Natuna IPTU Rambunsyah dalam keterangan pers mengatakan, Operasi Yustisi merupakan razia masker bagi warga sedang diluar rumah. Bagi warga tidak menggunakan masker di data identitas dan diperingati, serta diberi pemahaman Perbup Nomor 51 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
“Dari hasil operasi, 44 warga terjaring razia. Dengan jabaran, 6 orang tidak membawa masker dan 38 orang membawa masker tapi tidak menggunakan. Sedangkan 44 warga terjaring itu, kita beri teguran lisan dan tertulis,” kata Rambunsyah.
Sekali lagi, perwira Kepolisian balok dua emas itu berpesan pada masyarakat Natuna, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, agar terhindar dari wabah Covid-19. Sehingga Natuna seperti semula, kembali masuk Zona Hijau, alias nihil Covid-19.
“Jangan lupa, terus memakai masker di luar rumah, menjaga jarak, hindari kerumunan massa, senantiasa mencuci tangan pakai sabun, serta selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat,” pungkasnya.
Sementara dalam operasi, tampak hadir, Kasat Lantas Polres Natuna IPTU Adam YS, Danramil 01/Ranai Mayor (Inf) Narta, sejumlah anggota Polres Natuna, anggota Koramil 01/Ranai, anggota Satpol PP dan anggota Dishub Natuna. (*andy surya)