ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – KBO Satpolairud Polres Kepulauan Anambas IPDA Hadi Sah Putra beserta jajaran menggelar patroli rutin menggunakan KP 701-34-XXXI. Dalam patroli, penjaga keamanan laut perbatasan itu, memberi himbauan pada para penambang pasir laut dan batu karang, agar menghentikan aktifitasnya.
“Kita temui para penambang, saat mereka membawa muatan pasir laut dan batu karang menggunakan pompong di perairan Desa Air Sena dan perairan Pesisir Timur,” kata Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa 9 Februari 2021. “Namun saat ditemui dilokasi berbeda itu, kita memberi himbauan agar menghentikan aktifitasnya merusak sumber daya alam laut.”
Sebab, sambungnya, sesuai Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terpencil jelas melarang melakukan penambangan pasir laut dan terumbu karang. Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan atau denda sebanyak Rp10 miliar.
“Saat ditemui para penambang itu, kita tidak melakukan penangkapan,” tutur Hadi tampak tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker. “Sementara kita himbau, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.”
Dalam memberi himbauan larangan merusak sumber daya alam laut itu, ia juga memberi peringatan tentang cuaca pancaroba di Musim Utara. Mengingat hembusan angin kencang disertai hujan dan gelombang tinggi kerap terjadi.
“Kami berharap pada masyarakat ingin ke laut harus melihat cuaca dengan seksama,” papar Hadi. “Sehingga mereka terhindar dengan cuaca Musim Utara terkadang tiba-tiba ekstrim.” (*sarnilam)