Kasus Pembunuhan di Natuna, Wakapolres: Pelaku Terancam Hukuman Mati

0
63
SUASANA konferensi pers

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan menggelar konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Air Kolek, Jalan Dewi Sartika, Ranai, Natuna pada Selasa 7 Januari lalu. Konferensi pers berlangsung di ruang rapat Markas Polres Natuna, Jalan Adam Malik, Ranai, Rabu 15 Januari 2024.

“Hanya dalam waktu 2 x 24 jam, pelaku berinisial AM berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Natuna,” kata Tarigan. “Kasus terungkap dari keterangan saksi, rekaman CCTV dan pelacakan signal ponsel korban, berinisial DW.”

Ponsel korban diambil pelaku, sambung Perwira Kepolisian melati satu emas itu, seusai melakukan pembunuhan. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap di depan Go Mart, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 9 Januari 2025.

“Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya,” kata Tarigan. “Sementara ponsel korban disimpan di rumah pelaku yang berdomisili di Penagi, Ranai.”

Pelaku yang juga pernah melakukan pembunuhan pada 2007 silam ini, menurutnya, dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kepala Satuan Reskrim Polres Natuna AKP Apridony menambahkan kronologis kejadian kasus pembunuhan. Berawal dari aplikasi Michat, pelaku berkenalan serta berkunjung ke rumah korban.

“Dari kunjungan itu, pelaku mengaku merasa sakit hati atas ucapan korban,” kata Apridony. “Sambil merokok pelaku melihat seutas tali dibawah meja disamping tempat tidur korban, lalu terjadi pembunuhan berencana tersebut.” (*iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini