Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pj Sekda: Natuna Perpanjang Masa PPKM

0
422
PJ Sekda Natuna Boy Winarko saat diruang kerja kantornya, lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karena kasus Covid-19 masih tinggi, jadi Natuna masuk PPKM Mikro Level 3.

Penjabat Sekda Natuna, Boy Wijanarko mengatakan, kebijakan perpanjangan masa PPKM ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat utama Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Senin 26 Juli kemarin.

“Perpanjangannya mulai berlaku hari ini, Selasa 27 Juli hingga Senin 2 Agustus 2021,” kata Boy ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Lantai II Kantor Bupati Natuna, Selasa pagi 27 Juli 2021.

Terkait masa perpanjangan ini, Boy mengaku Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Natuna.

“Surat edaran dialamatkan kepada sejumlah pihak, ditembuskan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Ansar Ahmad) di Tanjungpinang serta Pimpinan Forkopimda Natuna di Ranai,” ungkapnya.

Jadi, Boy berharap, seluruh ketentuan tertera dalam Surat Edaran Bupati Natuna itu dapat diindahkan dan dijalankan semua pihak. Sehingga angka penularan virus corona dapat diantisipasi secara maksimal.

“Semoga kedepan, tidak ada lagi perpanjangan PPKM. Natuna kembali masuk Zona Hijau, alias bebas dari pandemi Covid-19,” pungkas Ketua FKPPI 3015/Natuna itu. (*zaki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini