Kajari Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

0
40
SUASANA konferensi pers (dok. istimewa)

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas Budhi Purwanto menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis 9 Januari 2024. Konferensi pers tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019.

“Kasus kita sidik, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau P-8 Kacabjari Natuna di Tarempa Nomor: PRINT-01/L.10.13.8/Fd.1/12/2023 pada 21 Desember 2023,” kata Budi. “Sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kepulauan Anambas Nomor: PRINT-04/L.10.13.8/Fd.2/11/2024 pada 4 November 2024.”

Berdasarkan Surat Perintah itu, tambahnya, penyidik Kejari Kepulauan Anambas telah memeriksa 14 saksi dan keterangan ahli. Yang dihadirkan dari auditor Badan Inspektorat Kepulauan Anambas serta alat bukti surat berupa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp880 juta atau tepatnya, Rp.880.403.114.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyita lebih kurang 59 dokumen. Otomatis berdasarkan semua alat bukti, Kejari Kepulauan Anambas menetapkan seorang tersangka berinisial BS. Penetapan berdasarkan Surat Nomor: PRINT-8/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 pada 9 Januari 2025.

“BS ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada 2019,” kata Budi. “Dia menjabat di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau Dinkes PPKB Kepulauan Anambas.”

Terhadap tersangka, menurutnya, Kejari Kepulauan Anambas menyangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Terhadap yang bersangkutan atau BS, kami melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan atau T-2 dengan Nomor: PRINT: 09/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 pada 9 Januari 2025,” katanya. “Penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang, sementara kami titipkan di ruang tahanan Polres Kepulauan Anambas.” (*yady)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini