
KABARTERKINI.co.id, NATUNA – Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Juli Isnur bikin kapok pengemplang uang negara. Karena sebagian pelaku wajib kembalikan uang di curinya. Sebagian lagi ditetapkan tersangka. Alhasil negara tak 100 persen merugi, sebab sebagian pelaku tak masuk bui.
Yang mengakibatkan, negara harus menanggung upah penjaga, kesehatan, makan dan minum selama pelaku terpenjara. Kasus apa yang di bongkar pemimpin tertinggi bidang hukum kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini?
Cerita terkuak, ketika awak media di undang ke kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Kota Ranai, ibukota Kabupaten Natuna, Selasa 22 Mei 2018 pagi. Tampak hadir, Sekretaris Daerah Natuna Wan Siswandi.
Menurut Kajari, dari enam kasus diselidik jajarannya di wilayah Natuna – Anambas, lima kasus masuk dalam golongan tindak pidana korupsi. Sehingga pihaknya, memperdalam lima kasus itu, agar dapat diproses sesuai hukum berlaku.
Kasus-kasusnya, antara lain, penyalahgunaan anggaran Perusda Natuna, negara merugi sekitar Rp774 juta. Proyek pembangunan PLTS Anambas sekitar Rp107 juta. Proyek pembangunan PLTS Subi, Natuna sekitar Rp103 juta. Proyek pembangunan Pasar Paya Laman, Anambas sekitar Rp900 juta. Proyek pembangunan Pelabuhan Subi, Natuna sekitar Rp787 juta.
Proyek pengadaan MV Indra Perkasa sekitar Rp1,5 milyar. “Kalau kasus pengadaan MV Indra Perkasa milik Pemerintah Kabupaten Natuna,” kata Kajari. “Termasuk mubazir, ada kelebihan pembayaran.”
Namun hanya proyek pembangunan Pasar Paya Laman, Anambas, menurutnya, Ketua Koperasi Sekar Wangi ditetapkan tersangka. Yang lain, Kajari menegaskan, “Akan menyusul, mengingat tak punya niat baik kembalikan uang negara.”
Selain proyek pembangunan Pasar Paya Laman, terangnya, para pelaku mengembalikan uang negara, total sekitar Rp3 milyar. Bicara kembalikan uang negara, merujuk Surat Keputusan Kasipidsus Kejagung RI.
Salah satu poin, pengembalian kerugian uang negara merupakan wanprestasi. “Jadi tak semua kasus dugaan korupsi diselidiki, ditetapkan tersangka,” kata Kajari. “Tak mau kembalikan uang, baru kita tindak.”
Contoh, kasus Perusda Natuna. Hasil audit Inspektorat Natuna, negara merugi sekitar Rp300 juta. Namun hasil penyelidikan jajaran Kejaksaan, rupanya lebih. Misal, pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha hingga perjalanan dinas.
“Kelebihan pembayaran itu, pihaknya meminta pejabat Perusda Natuna, kembalikan uang dipakai sekitar Rp774 juta,” ungkap Kajari. “Kita beri waktu dua minggu, akhirnya dikembalikan,” ungkap Kajari lagi sambil menambahkan, uang negara digangsir, kembali masuk ke kas Perusda Natuna. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id