NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kajari Natuna Imam MS Sidabutar dan Bupati Natuna Wan Siswandi meresmikan Umah Demei Restorative Justice (RJ) Wan Lempam. Peresmian Umah Demei, bahasa Indonesia-nya Rumah Damai itu, berlangsung di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat 27 Januari 2023.
Sementara RJ, merupakan penyelesaian tindak pidana kategori kecil dengan cara kekeluargaan. Yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan atau pemangku kepentingan lainnya. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian tanpa perlu hingga di proses hukum.
“Syarat RJ termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Imam MS Sidabutar dikutip dari rilis Diskominfo Natuna.
Sementara, Wan Siswandi berharap, dengan hadirnya Umah Demei RJ Wan Lempam perkara atau kasus kecil, bisa diselesaikan tingkat desa yang tentunya dengan beberapa syarat harus dijalani. Jadi tidak sampai di proses hingga tingkat atas.
“Saya berharap kepada para Kades yang hadir dalam peresmian Umah Demei RJ Wan Lempam dapat terus tertib administrasi dalam penggunaan anggarannya. Sehingga tidak terjadi permasalahan hukum kedepannya,” kata Wan Sis -sapaan mantan Sekda Natuna itu, mengakhiri. (*budi)