LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lingga Hendry Efrizal PT. Sinar Singkep Sejahtera (SSS) tidak melakukan aktifitas bongkar muat BBM di Pelabuhan Umum Tanjung Buton, Desa Mepar, Kecamatan Lingga. Karena perusahaan itu, tidak mempunyai izin, sesuai Pasal 322 Junto Pasal 216 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kita akan menyurati PT. SSS agar menghentikan aktifitasnya di Pelabuhan Tanjung Buton,” kata Hendri pada sejumlah awak media, Sabtu 8 November 2024. “Kalau melalui surat tidak di gubris, jangan salahkan kami akan melakukan tindakan tegas.”
Kepala Desa Mepar Handoyo ditempat terpisah mengaku merasa heran PT. SSS bongkar muat BBM di pelabuhan di wilayahnya. Namun sebagai petinggi desa, ia hanya bisa mengimbau dan tidak bisa melarang, pihak perusahaan menghentikan aktifitasnya.
“Kita takut tonggak Pelabuhan Tanjung Buton tidak mampu menahan beban bongkar muat BBM itu,” kata Handoyo. “Akibatnya badan pelabuhan bisa mengalami miring atau kerusakan.”
Informasi diterima, selayaknya PT. SSS melakukan bongkar muat atau segala macamnya, di terminal khusus sendiri, bukan terminal atau pelabuhan milik umum atau pemerintah. Sementara hingga berita terpublikasi, sejumlah rekan-rekan media belum dapat konfirmasi pihak PT. SSS. (*taufik)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id