NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Upaya memberi kemudahan urusan masyarakat untuk mengintegrasikan akta nikah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Natuna Ilham Kauli melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Natuna Ahmad Husen.
Penandatangan MoU berlangsung di Kantor Kemenag Natuna, Jalan HR.Soebrantas, Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur beberapa waktu lalu.
“Kemarin saya telah melakukan kerjasama dengan Kemenang Natuna tentang mempermudah pengeluaran akta nikah,” kata Kadisdukcapil Natuna Ilham Kauli diruang kerjanya, Jalan Datok Kaya Wan Mohammad Benteng, Ranai, Senin 2 Agustus 2021.
Dengan kerjasama itu, sambungnya, Disdukcapil ingin memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengantin yang baru menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Natuna. Inovasi ini bernama, Layanan Pernikahan Terintegrasi, dari buku nikah suami istri, kartu nikah, KTP, KK serta KK calon pengantin.
Kepala Kemenag Natuna Ahmad Husen ditempat terpisah mengatakan hal senada. Pihaknya MoU denganĀ Disdukcapil ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat ingin melangsungkan pernikahan.
“Hanya mengingatkan masyarakat, sesuai undang-undang saat ini, usia nikah bagi laki-laki dan perempuan minimal berusia 19 tahun. Bagi perempuan kurang dari 19 tahun, harus ada dispensasi dari pengadilan agama setempat,” pungkasnya. (*zani)