Jokowi Tolak Empat Usulan DPR Revisi UU KPK

0
560

kabarterkini.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyampaikan dan membahas sikap, serta pandangan pemerintah terkait substansi dalam usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam arahannya, Jokowi -biasa disapa- menegaskan, KPK harus terus didukung dengan kewenangan dan kekuatan memadai. KPK harus lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain, dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Untuk itu, Jokowi menolak sejumlah substansi disampaikan DPR dalam pembahasan revisi UU KPK itu. “Saya tidak setuju beberapa substansi RUU inisiatif DPR, yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” ucapnya di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari Biro Pers, Media dan Informasi Setpres, Jumat 11 September 2019.

Pertama, Presiden tidak menyetujui pandangan, KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misal, izin pengadilan. “Tidak! KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.”

Kedua, Kepala Negara berpandangan, penyelidik dan penyidik KPK dapat berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Sebelumnya, pihak DPR berpandangan, penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketiga, Presiden tidak menyetujui bila KPK diwajibkan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan berlaku selama ini telah berjalan baik.

Keempat, kewenangan KPK mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak boleh dipangkas dan dilimpahkan kepada Kementerian atau lembaga lainnya. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini