kabarterkini.co.id, BOGOR – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Imam Nahrawi dari jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan, Jokowi -biasa disapa- mengangkat Hanif Dhakiri, selaku pelaksana tugasnya.
“Tadi Bapak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian saudara Imam Nahrawi sebagai Menpora dan mengangkat saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Biro Pers, Media dan Informasi Setpres, Jumat 20 September 2019.
Selama kurang lebih satu bulan ke depan, terang Pratikno, Hanif Dhakiri akan menjalankan tugas-tugas Menpora sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja. “Sementara, Pak Hanif rangkap jabatan,” tuturnya.
Sebelumnya, surat pengunduran diri Imam Nahrawi telah diterima Jokowi dalam pertemuan dengan bersangkutan pada Kamis 19 September 2019. Saat itu, Presiden mengingatkan pejabat negara tunduk pada peraturan perundang-undangan dan berhati-hati dalam menggunakan anggaran.
“Semuanya harus hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya oleh BPK. Kalau ada penyelewengan misalnya, ya itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” pungkas Jokowi. (*red)