NATUNA, KABARTERKINI.co.id — Kasatpol PP Natuna Irlizar beserta jajaran bakal menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024. Jika melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
“Salah satu terlarang dalam pemasangan APS dan APK, diantaranya, bahu jalan, trotoar, jembatan, pagar pemisah jalan, pagar jembatan, taman kota, tiang listrik dan telpon,” kata Irlizar pada sejumlah awak media melalui ponsel, Senin sore kemarin.
Sementara penertiban APK Pemilu Serentak 2024, pihaknya tetap menunggu pengaduan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Natuna. Seandai tidak ada pengaduan, jelas tidak di tindaklanjuti.
“Kemarin, bersama Bawaslu, kami sempat menggelar operasi penertiban APS yang melanggar aturan. Kontennya mengandung kampanye, seperti ajakan memilih,” kata Irlizar.
Tidak lupa, ia berpesan pada peserta Pemilu Serentak 2024, silahkan pasang alat peraga bernuansa sosialisasi. Tetapi tidak boleh memuat konten ajakan, ayo pilih atau coblos nomor sekian.
“Sebagai aparat penjaga Perda, kami akan selalu bersikap netral. Tidak akan pernah memihak kemana pun. Netralitas itu penting,” kata Irlizar mengakhiri. (*iwan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id