Instruksi DPP Partai Nasdem, DPW dan DPD Dilarang Kerahkan Massa Sisa Tahapan Pilkada

0
2605
SURAT larangan kerahkan massa dari DPP Partai Nasdem (foto istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Menyusul tahapan Pilkada dimulai penetapan Paslon, Rabu 23 September 2020 hingga pengundian nomor urut, DPP Partai Nasdem menerbitkan surat edaran larangan pengerahan massa kepada seluruh DPW dan DPD serta pasangan calon usungan partai besutan Surya Paloh itu.

Surat Edaran berisi imbauan larangan pengerahan massa, dilansir dari koranseruya.com, bernomor 063-SI/DPP-NasDem/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang diteken Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate.

Dalam surat berisi dua poin larangan pengerahan massa saat pleno penetapan Paslon di KPU masing-masing daerah, serta pada saat pengundian nomor urut dan penetapan Paslon. Yang hanya boleh dihadiri Paslon dan satu anggota tim sudah ditunjuk.

Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate turut hadir di acara pertemuan dengan seluruh Sekjen Parpol tingkat pusat, ditaja Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2020 secara daring, pada Selasa 22 September kemarin.

Dalam pertemuan, Johnny G Plate mengungkapkan bahwa dalam pertemuan, Mahfud MD menjelaskan teknis tahapan pengumuman penetapan Paslon kepala daerah dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

“Pengumuman Paslon Pilkada dilakukan melalui website KPU dan pengumuman di Kantor KPUD masing masing,” kata Plate.

Pengambilan nomor urut, ungkapnya, hanya diikuti Paslon dan tim ditunjuk. Plate menjelaskan, dalam pertemuan, Mahfud berharap para Sekjen dihimbau para Paslon tidak menggerakkan massa besar di sejumlah tahapan Pilkada tersisa, seperti pengambilan nomor urut, dan kampanye.

“Pilkada jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19, menghindarkan penggalangan massa, arak-arakan dan kerumunan tidak sesuai PKPU. Kampanye diusahakan lebih banyak dilakukan secara daring,” ujarnya.

Jadi, papar Plate, Partai Nasdem mendukung Pilkada digelar 9 Desember 2020 dengan tetap mengharuskan dan memperhatikan protokol kesehatan.

Pria yang kini menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu mengingatkan, Partai Nasdem komitmen mengutamakan penerapan protokol Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020.

“DPP Nasdem telah mengeluarkan instruksi membantu pemerintah melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada DPP serta pimpinan DPW maupun DPD Partai Nasdem se-Indonesia dan Fraksi Nasdem DPR RI dan DPRD se Indonesia untuk menerapkan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat dan disiplin,” pungkas Plate. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini