Catatan: Andi Surya
INGIN karya tulis bermutu, ungkap dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tersembunyi. Bukan dugaan kasus korupsi telah ditangani aparat penegak hukum, atau hasil audit suatu lembaga yang masih samar-samar.
Mengingat dugaan kasus korupsi sedang ditangani atau masih samar-samar setali tiga uang dengan kasus akan diungkap awak media. Artinya, sama-sama masih mencari pembenaran, apakah dugaan kasus itu, telah benar-benar masuk dalam tindak pidana korupsi?
Jadi lucu, ketika awak media dengan bangga menulis dugaan kasus korupsi ditangani aparat penegak hukum atau hasil audit, seolah-olah dirinya sendiri telah mengungkapnya. Padahal kasus-kasus itu, termasuk berita kejadian yang kasat mata.
Tanpa kejadian kasat mata, awak media itu tidak bisa menulisnya. Jadi mengungkap dugaan kasus korupsi terbaik, bagai membeli barang baru, istilahnya buka bungkus.
Biasanya kasusnya tersembunyi, belum terpantau aparat penegak hukum, atau para auditor. Boleh pakai hasil audit, tapi sebagai pelengkap dari hasil mengungkap dugaan kasus korupsi tersembunyi itu.
Dengan membuka tabir dugaan kasus korupsi tersembunyi, awak media telah membantu pergerakan pembangunan daerah. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Undang-Undang itu tertulis cukup jelas, bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Sehingga tindak pidana korupsi
perlu digolongkan sebagai kejahatan. Yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa di Indonesia. ****