Catatan: Andi Surya
IKUTI jejak Pulau Laut, Kabupaten Natuna yang jumlah desa dan penduduknya tidak mencukupi menjadi sebuah kecamatan. Namun atas usulan Pemerintah Kabupaten Natuna pada 15 Juni 2004, maka Pemerintah Republik Indonesia menyetujui, Pulau Laut menjadi sebuah kecamatan.
Semula Pulau Laut, mempunyai dua desa, yakni Air Payang dan Tanjung Pala, lalu dimekarkan satu desa, yakni Kadur, otomatis menjadi tiga desa. Dengan mempunyai tiga desa, apakah Pulau Laut, layak menjadi sebuah kecamatan?
Sebenarnya belum memenuhi persyaratan, sesuai aturan pemekaran. Sebab dalam aturan, sebuah kecamatan, minimal mempunyai tiga desa dan satu kelurahan, serta jumlah penduduk sesuai aturan juga. Bukan seperti Pulau Laut, jumlah penduduknya hanya sekitar 2000-an.
Dengan penetapan Pulau Laut sebagai kecamatan dinilai “khusus”. Tapi tidak dibunyikan khususnya. Tidak diketahui dengan alasan apa, tidak dibunyikan kecamatan “khusus.” Namun dengan predikat sebuah kecamatan, Pulau Laut punya anggaran tiap tahun di buku APBD Natuna.
Berkaca pada Kecamatan Pulau Laut, kemungkinan terbuka lebar, bagi Kabupaten Natuna–Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi sebuah provinsi khusus. Meskipun masih banyak kekurangan, jika mengikuti aturan pemekaran. Demi alasan kepentingan Bangsa dan Negara, Natuna–Anambas layak dimekarkan menjadi sebuah provinsi.
Dengan menggunakan metode provinsi khusus, maka khusus pula aturan diterima Natuna–Anambas. Dari mulai anggaran, kebijakan dan sebagainya. Sekali lagi harus di ingat, Natuna–Anambas menjadi provinsi, harus meletakkan label otonomi khusus.
Jangan hilang seperti Kecamatan Pulau Laut. Agar kelak mempunyai kewenangan “istimewa”, seperti Papua, Aceh, Jojga dan Jakarta. Sementara moratorium pemekaran wilayah ditetapkan Pemerintah RI beberapa tahun sebelumnya, tidak berlaku bagi Provinsi Papua.
Provinsi mendapatkan Otonomi Khusus itu, dimekarkan menjadi tiga provinsi lagi, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada Kamis 30 Juni 2022. Pembahasan pembentukan tiga provinsi baru itu hanya butuh 2,5 bulan disahkan sebagai Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR RI atau tepatnya pada 12 April 2022. ****