Hutang 2021 Sekitar Rp135 Miliar, 2024 Sekitar Rp180 Miliar, Wajar Setiap Ganti Kepimpinan di Natuna

0
542
KANTOR Bupati Natuna (foto istimewa)

Oleh: Andi Surya

SETIAP pergantian kepimpinan di Natuna, di nilai wajar meninggalkan hutang, salah satunya pada pihak ketiga, atau penjual jasa kontruksi. Penyebabnya, antara lain, terjadi tunda salur dana transferan dari pemerintah pusat, atau tepatnya Kementerian Keuangan RI pada triwulan IV atau akhir tahun.

Contoh, saat gejolak pandemi Covid-19 akhir 2021, Indonesia mengalami krisis keuangan. Dampaknya pada kawasan di bawahnya, termasuk Kabupaten Natuna. Warisan hutang pihak ketiga sekitar Rp135 miliar. Hutang cukup besar ini, harus dibayar Pemerintah Kabupaten Natuna.

Namun hutang harus di bayar pemimpin baru. Karena Natuna terjadi pergantian Bupati Natuna, dari Hamid Rizal ke Wan Siswandi. Sebagai pemimpin kabupaten kepulauan perbatasan yang baru, Wan Sis harus bertanggungjawab membayar pada 2022.

Pada tahun itu, semua hutang terbayar, tanpa gembar-gembor mencari kesalahan pemimpin sebelumnya, yakni Hamid Rizal. Apalagi hutang pada penjual jasa konstruksi, bukan hutang pribadi Bupati, melainkan hutang Pemerintah Kabupaten Natuna.

Mengingat kegiatan pembangunan daerah telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Natuna. Sesuai aturan, Musrenbang wajib dilalui dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Dari tingkat kabupaten, bisa diteruskan ke tingkat provinsi hingga pusat.

Musrenbang setara dengan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPR atau DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Kenapa setara? Karena Musrenbang dan Pokir menyerap aspirasi masyarakat, produk pembangunan dihasilkan skala peioritas.

Dari Musrenbang dan Pokir ini, muncul kegiatan pembangunan dari skala kecil hingga besar. Yang prosedurnya harus di lalui dengan berpedoman pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jadi ketika prosedur pengadaan telah dilalui, dan dilaksanakan pihak ketiga, kegiatan selesai pemerintah wajib membayarnya.

Otomatis ketika terjadi pergantian kepimpinan, hutang kegiatan belum terbayar harus dibayar pada tahun berikutnya. Intinya, hutang kegiatan pada pihak ketiga pada 2021 sekitar Rp135 miliar bukan hutang pemimpin, melainkan hutang pemerintah.

Hal sama terjadi pada hutang Pemerintah Kabupaten Natuna, salah satunya pada pihak ketiga sekitar Rp180 miliar pada 2024, harus di bayar pada 2025. Jangan hutang ini menjadi bahan menyalahkan pemimpin sebelumnya. Biasanya pemimpin menyalahkan pemimpin sebelumnya tidak mampu bekerja. Jalan satu-satunya mencari kambing hitam. ****

(Penulis Pimpinan Perusahaan KABARTERKINI.co.id Andi Surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini