Kabarterkini.co.id, Lingga – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Lingga Said Nursyahdu dengan tegas mengatakan, selama belum terbangun smelter, perusahaan bouksit beroperasi di kabupaten ini, tidak dibenarkan melakukan kegiatan ekspor. Karena aturan itu, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami tidak akan mempersulit ekspor, selama bouksit telah melalui proses smelter,” ungkap Nursyahdu pada awak media, Jumat 31 Januari 2020. “Karena dalam undang-undang sangat jelas, kita bisa ekspor barang setengah jadi keluar negeri.”
Statmen kepala dinas itu, menyentil tentang rencana PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) Lingga akan mengekspor bouksit perdana dari Desa Langkap, Kecamatan Singkep Barat ke luar negeri, atau Tiongkok. Alasan anak perusahaan Sinar Bahagia Group, bergerak di bidang pertambangan ini melakukan ekspor, dikabarkan telah mengantongi seluruh perijinan dan persyaratan.
“Hari ini kita belum melakukan aktifitas pengapalan pada hasil pertambangan bouksit. Meski pun, kita telah mengantongi surat izin ekspor,” kata Direktur PT. TBJ Kenny dilansir dari Transkepri.com, Kamis 30 Januari 2020. “Kita telah memperoleh surat izin atau persetujuan ekspor sejak 2018 lalu.”
Lalu, terdengar isu miring, lahan pertambangan bouksit seluas 1800 hektar, diduga bermasalah. Karena lokasi usaha pertambangan Perusahaan itu, hanya 60 hektar yang masuk kedalam Area Penggunaan Lain (APL). Sedangkan sisa lahan masuk dalam kawasan hutan, pemukiman, perkebunan dan pertanian. “Tidak benar informasi itu,” tegas Kenny.
Nursyahdu menjawab sebaliknya. PT. TBJ belum pernah mengajukan surat izin lokasi pertambangan baru kedinasnya. “Memang izin ekspor, wewenang pemerintah pusat, dengan berbagai persyaratan, salah satu, barang tambang harus setengah jadi,” kata Nursyahdu. “Tapi kami punya wewenang, mengeluarkan izin lokasi.” (*mad/djoni)