ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Harga minyak goreng di Kepulauan Anambas akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat, yaitu sebesar Rp14.000 perliter.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kepulauan Anambas Masykur menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Disperindag Provinsi Kepulauan Riau terkait langkah-langkah akan diambil.
“Kita sudah mengundang atau rapat bersama dengan pengusaha minyak goreng lokal di Kepulauan Anambas. Agar para pengusaha itu berkomunikasi dengan pemasoknya terkait penyesuaian harga. Karena pada Rabu nanti, para pedagang harus menerapkan harga Rp14.000 perliter untuk seluruh merk minyak goreng,” jelas Masykur di kantornya, Senin 24 Januari 2022.
Tidak hanya itu, Masykur menghimbau kepada para pedagang agar mencari supplier resmi minyak goreng terdekat, serta terdaftar di Kementerian Perdagangan. Namun para penjual mendapat dispensasi untuk menghabiskan stok minyak goreng yang lama.
“Kita akan memberikan dispensasi harga minyak goreng yang lama. Jadi saya minta agar para pedagang mau direpotkan sedikit. Jika tidak kami akan melakukan tindakan seperti operasi pasar,” tegasnya.
Selain itu, Masykur meminta pada para distributor lokal bisa lebih proaktif dan terus melakukan komunikasi kepada pemasok-pemasok yang ada. Sehingga para penjual yang ada di pulau maupun di daerah bisa mendapat harga sesuai dan menjualnya dengan harga Rp14. 000 perliter ke konsumen. (*sarnilam)