ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Hari Anti Korupsi atau Hakordia 2021, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menggelar konferensi pers, Kamis 9 Desember 2021. Dalam konpres, terkuak puluhan kasus tindak pidana umum dan khusus sedang disidik serta telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Dari awal Januari 2021 hingga hari ini, kami telah menangani 24 kasus tindak pidana umum. Dengan rincian, 23 berkas perkara dan 1 SPDP,” kata Roy.
Dari 24 perkara itu, sambungnya, 11 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 3 perkara proses upaya hukum, 1 perkara diselesaikan dengan Restorative Justice, 1 perkara proses penuntutan, 7 perkara proses pra penuntutan dan 1 perkara masih menunggu tahap satu.
“Sedangkan penanganan perkara tindak pidana khusus, yakni korupsi, kita telah melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara. Dengan rincian, 1 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan 1 perkara dalam proses penyidikan,” papar Roy.
Perkara tidak pidana khusus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, menurutnya, kasus korupsi di Desa Tarempa Barat Daya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, terdakwa berinisial IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia di hukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan. Yang bersangkutan harus membayar uang pengganti sebesar Rp180.529.987. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang.
Jika bersangkutan tidak mempunyai harta benda mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara perkara masih berproses, yaitu tindak pidana korupsi dana hibah FPK pada 2020.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kepulauan Anambas. Supaya segera Perhitungkan Kerugian Negara (PKN). Karena masih di hitung kerugian negara, otomatis belum ditetapkan tersangkanya.
“Dalam kinerja bidang pembinaan, kita telah berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp306.155.183. Tidak lupa, saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, instansi vertikal dan seluruh rekan-rekan pers telah mendukung kinerja Cabjari Natuna di Tarempa selama ini,” pungkasnya. (*sarnilam)