TULUNGAGUNG, KABARTERKINI.co.id – Unit Reskrim Polsek Kalangbret, Polres Tulungagung akhirnya berhasil menangkap pemilik kayu jati dimuat dalam satu unit truck, ditinggalkan di hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri, Desa Kates, Kecamatan Kauman, Selasa 21 September kemarin. Pemilik sempat kabur itu, dua oknum blandong atau pelaku pembalak liar yang berhasil diringkus, Rabu 22 September 2021.
“Kedua pelaku berinisial Roh (63) dan Nyon (45). Keduanya warga Dusun Jatisari, Desa Kates, Kecamatan Kauman. Ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kalangbret dirumahnya masing-masing,” ungkap Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Kamis 23 September 2021.
Jadi, sambung Nenny, selang sehari setelah ditemukan satu unit truck dengan muatan kayu jati di dalam hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri, Desa Kates, Kecamatan Kauman, personel Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil menangkap pelakunya.
“Setelah personel Unit Reskrim Polsek Kalangbret melakukan penyelidikan, diperoleh informasi, kedua oknum sebagai pelakunya. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, Roh mengangkut kayu jati dari kawasan hutan dan sebagai pemilik truck. Sedangkan Nyon, tukang pengangkut kayu,” kata Nenny.
Setelah ditangkap, menurutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Kalangbret untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di tersangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Penetapan tersangka kedua pelaku, melalui gelar perkara, antara Unit Reskrim Polsek Kalangbret dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung. Kedua pelaku sudah memenuhi unsur pidana melakukan pembalakan liar,” pungkas Nenny. (*agus)