Gelar Sosialisasi Undang-Undang 35/2014, Kades: Lingai Siap Lindungi Anak dan Cegah Bahaya Narkoba

0
33
SUASANA sosialisasi

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan menggelar sosialisasi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Bahaya Pergaulan Bebas. Sosialisasi ditaja Polres Kepulauan Anambas itu berlangsung di Kantor Desa Lingai, Kamis 17 April 2025.

“Saya mengucapkan terimakasih pada Polres Kepulauan Anambas telah menggelar sosialisasi ini,” sambutan Kepala Desa (Kades) Lingai Iskandar. “Saya berharap dengan sosialisasi ini dapat mengedukasi masyarakat tentang perlindungan anak dan bahaya pergaulan bebas.”

Tidak lupa, ia berpesan pada seluruh masyarakat Lingai agar senantiasa mengawasi perkembangan anak. Sebab anak-anak, khususnya usia remaja, rentan terjerumus dalam pergaulan bebas.

“Saya bersama seluruh staf, selalu siap membantu masyarakat,” kata Iskandar. “Dalam mengawasi generasi muda agar jangan terjerumus sex bebas dan penyalahgunaan narkoba.”

Akhir sambutan, ia mengajak seluruh masyarakat yang mempunyai anak di usia remaja, agar memperdalam agama. Dengan memperdalam agama, otomatis dapat mencegah generasi muda pada perbuatan menyimpang. (*yady)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini