Garap Anak Tiri, KD di Tangkap Polisi

0
880
KASAT Reskrim Polres Kepulauan Anambas (tengah) saat konferensi pers di markasnya

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Bunga -sebut saja namanya demikian- bakal menjalani masa depan gelap gulita. Sebab di usia sekitar 12 tahun, kegadisannya di “garap” bapak tiri, inisial KD. Yang paling mengenaskan, gadis mungil tinggal di Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas itu, kini hamil delapan bulan.

“Pelaku berinisial KD telah ditahan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan mencabuli anak tirinya, dibawah umur. Meskipun korban anak tiri, harusnya pelaku menjaga bukan merusak masa depannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang saat konferensi pers di markasnya, Jumat siang 21 Mei 2021.

Kronologis kejadian, menurut Rifi, berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Palmatak, bahwa anaknya, Bunga telah dicabuli KD, ayah tirinya. Akibat perbuatan itu, Bunga hamil. Dengan menerima laporan itu, segera Polsek Palmatak limpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Sejak menerima laporan, saya langsung mengirim anggota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari ibu korban dan anaknya. Setelah diperoleh dua alat bukti cukup, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Dua alat bukti tersebut, sambung perwira Kepolisian balok dua emas itu, yakni satu lembar akte kelahiran korban yang menunjukan anak dibawah umur atau masih berusia 12 tahun, dan pakaian korban saat pertama kali dicabuli ayah tirinya pada Oktober 2020 silam.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan pada korban sebanyak 4 atau 6 kali. Akibat dari perbuatan pelaku, korban hamil delapan bulan,” kata Rifi sambil menambahkan, pelaku mengaku mencabuli, karena tergiur melihat kemolekan tubuh anak tiri. Lalu merayunya hingga terjadilah perbuatan tidak terpuji tersebut.

Kini pelaku ditersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini