NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Dari hasil pajak ekspor perdana tambang pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) telah menyetor ke Kas Daerah Natuna sekitar Rp1,2 miliar, atau tepatnya sebesar Rp1.211.250.000. Setoran akan terus berlanjut pada ekspor berikutnya.
“Setoran pajak ini di hasilkan dari nilai ekspor sebesar 1.106.000 US$ dari pengiriman 48.450 ton pasir kuarsa,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna Suryanto di kantornya, Jumat pagi 28 April 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1051 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Kepri, 1 ton pasir kuarsa di hargai Rp250.000. Berdasarkan aturan ini, sambung Yanto -biasa disapa, pajak daerah sebesar 10 persen.
“Dari 10 persen ini, kita mendapatkan pajak sekitar Rp1,2 miliar,” katanya sambil mengucapkan syukur, karena sektor pertambangan swasta sudah menyumbangkan pendapatan bagi kas kabupaten perbatasan ini.
Ekspor perdana, menurut Yanto, akan berlanjut pada ekspor kedua serta seterusnya. Kemungkinan ekspor kedua, pajaknya akan lebih besar lagi masuk ke kas daerah, diperkirakan sekitar Rp4 miliar.
“Seandai ekspor pasir kuarsa dapat dilakukan empat kali dalam sebulan melalui jalur laut, berapa pajak masuk ke kas daerah? Dalam perhitungan cuaca dan gelombang di perairan Natuna, setahun efektif ekspor selama delapan bulan,” katanya.
“Hari ini, kita baru berhitung pajak masuk ke kas daerah dari PT IKJ, belum perusahan tambang lainnya. Kita hanya berdoa, semoga perusahaan tambang lainnya bisa ekspor secepatnya,” kata Yanto lagi. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id