Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Ceruk, Kajari Natuna Tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan

0
1708
KAJARI Natuna (tengah) bersama Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat konpres

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Imam MS Sidabutar bersama jajarannya meningkatkan status dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena hasil penyelidikan Intelijen Kejari Ranai dugaan penyalahgunaannya cukup terang benderang.

“Ada sebelas orang kita wawancara terhadap penyalahgunaan Dana Desa itu. Hasilnya, sekitar Rp199 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tapi kita belum tetapkan tersangka atau pelakunya,” kata Imam saat konferensi pers di ruang Vidcon Kantor Kejari Ranai, Senin 10 Mei 2021.

Jadi, sambungnya, semula dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini, hasil penyelidikan Kasi Intelijen Kejaksaan Ranai Muhammad Albar Hanafi. Lalu, akan dilimpahkan ke Kasi Pidsus Kejari Ranai John Freddy Simbolon. Karena hasil penyelidikan Intelijen Kejari Ranai, penyalahgunaan Dana Desa itu, telah melanggar Permendagri dan Perbup tentang Keuangan Desa.

“Penyalahgunaan Dana Desa terjadi pada Januari hingga Maret 2021. Modus penyalahgunaan masih kita perdalam. Sekali lagi saya tegaskan, kasus penyalahgunaan Dana Desa ini cukup terang benderang,” tegas Imam.

Sebelum mengakhiri konferensi pers, orang nomor satu di Kejari kabupaten kepulauan perbatasan ini, memastikan akan mempercepat proses penyidikan kasus penyalahgunaan Dana Desa Ceruk.

“Dalam wawancara atau pemeriksaan saksi, saya telah berpesan pada para personel agar menerapkan protokol kesehatan, demi antisipasi Covid-19, seperti memakai masker, jaga jarak, cek suhu tubuh dan mencuci tangan pakai sabun,” pungkas Imam. (*zaki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini