DPRD Kepulauan Anambas Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

0
3546
SUASANA rapat paripurna

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kepulauan Anambas, Senin 31 Juli 2023.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kepulauan Anambas Firdian Syah mengatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah di usulkan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris. Ranperda telah di usulkan dalam rapat paripurna satu bulan atau tepatnya pada 27 Juni 2023 lalu.

“Ranperda ini telah di tindak lanjuti kepada pimpinan DPRD Kepulauan Anambas,” kata Firdian sambil menambahkan, rapat paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Lalu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri.

Diperkuat Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Ranperkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Berdasarkan hasil kegiatan konsultasi bersama antara Badan Anggaran dan BPKPD Kepulauan Anambas ke Direktorat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah Kemendagri. Mengingat urgensinya Raperda ini, maka kami bersama perangkat daerah terkait dengan segenap tenaga berupaya semaksimal mungkin menyelesaikannya,” kata Firdian.

“Jadi Ranperda ini sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, dari penyusunan tentang evaluasi keuangan daerah yang sudah di audit BPK,” katanya lagi sambil memaparkan, sebanyak lima fraksi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk di sahkan menjadi Perda.

“Kami berharap Ranperda usulan mendapat kepastian hukum, kesetaraan, transparansi pelaksanaan APBD Kepulauan Anambas. Lima fraksi satu suara setuju, yakni PPP Plus, PDIP Plus, Fraksi Karya Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional dan Bintang Nasional Indonesia,” kata Firdian mengakhiri. (*andriano)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini