Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika

0
438
PERSONEL Diresnarkoba Polda Kepri saat memusnahkan barang bukti sabu

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 2.139,65 gram narkotika jenis sabu, Senin 24 Mei 2021. Pemusnahan barang haram perusak generasi Indonesia itu, dipimpin langsung Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas.

″Berdasarkan dua Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor, maka kita menggelar pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 2.139,65 gram,” kata Abbas melalui keterangan tertulis.

Sebenarnya, menurut perwira Kepolisian melati satu emas itu, barang bukti diamankan sebanyak 2.224,07 gram. Namun keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian pengadilan sebanyak 84,42 gram disisihkan.

″Barang bukti kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam septic tank. Dalam pemusnahan kita undang sebagai saksi, Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat dan LSM Granat,″ papar Abbas.

Sementara para pelaku, sambungnya, ditersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

“Jadi ancaman pidananya, hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup. Atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,″ pungkas Abbas tampak didampingi PS. Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri HT. Sirait dan, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini