BENGKULU SELATAN, KABARTERKINI.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa di Bengkulu Selatan, dilarang terlibat kampanye Pemilu 2024. Kebijakan ini dilakukan demi menjaga netralitas seluruh aparatur dari tingkat kabupaten hingga desa.
“Jadi para ASN, Kades hingga Perangkat Desa hanya dipersilahkan menentukan pilhannya di dalam kotak suara. Jangan sampai memberikan fasilitas kepada peserta atau tim pemenangan calon legislatif maupun presiden,” kata Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini kepada KABARTERKINI.co.id diruang kerjanya, Jumat 1 Desember 2023.
Jika masih ditemukan ASN, Kades maupun Perangkat Desa melanggar aturan ditetapkan, Hamdan tidak segan-segan memberi sangsi tegas. Sebab aturan ini, pernah disosialisasikan.
“Sekali lagi saya ingatkan, ASN, Kades dan Perangkat Desa harus netral pada Pemilu 2024. Karena Pemilu ini, pesta demokrasi. Yang harus dijalani dengan cara yang benar, sesuai aturan berlaku,” kata Hamdan mengakhiri. (*tajarman)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id