Diduga Korupsi APBDes Matak 2019, JPU Tuntut Kedua Terdakwa 1,3 Tahun Penjara

0
310
KACABJARI Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap (foto istimewa)

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengirim Jaksa Penuntut Umum-nya agar menghadiri sidang penuntutan tindak pidana kasus korupsi pada terdakwa berinisial A dan F. Sidang penuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Natuna di Tarempa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa A dan F yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Matak pada 2019,” kata Roy melalui keterangan tertulis, Senin sore 22 Agustus 2022.

Dengan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Matak 2019, menurut Roy, kedua terdakwa diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kita meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A dengan pidana penjara 1,3 tahun, dipotong masa tahanan. Dengan denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan,” kata Roy sambil menambahkan, meskipun terdakwa A telah mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp211 juta.

Sedangkan terdakwa F, pihaknya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang sama dengan terdakwa A, yakni pidana penjara selama 1,3 tahun, dipotong masa tahanan. Dengan denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

“Sidang tindak pidana korupsi itu ditunda hingga Senin 29 Agustus 2022. Dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa,” kata Roy sambil berpesan pada masyarakat agar jangan takut melaporkan kepada pihaknya, apabila ada dugaan penyimpangan keuangan daerah atau negara di Kepulauan Anambas, dan pelapor dijamin kerahasiaannya. (*andriano)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini