Di Tegur BPK, Bupati – Wabup Natuna Peroleh Tambahan Penghasilan Beban Kerja

0
1129
SALAH satu rumah warga Batu Kapal tumbang dihantam gelombang pada pertengahan 2019 lalu

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Tidak jelas alasannya, atau mungkin menganggap seluruh rakyat Natuna sudah sejahtera, alias tidak ada yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Natuna menganggarkan Tambahan Penghasilan Beban Kerja bagi Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, dan wakilnya, Ngesti Yuni Suprapti pada 2017.

Tidak tanggung-tanggung, kedua pemimpin kabupaten kepulauan perbatasan Indonesia itu, mendapat Tambahan Penghasilan Beban Kerja sebesar Rp20 juta perbulan untuk Bupati Natuna, dan Rp17 juta perbulan, untuk Wakil Bupati Natuna.

Eit, tunggu dulu, BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau tidak sependapat alias tidak membenarkan Bupati dan Wabup Natuna memperoleh Tambahan Penghasilan Beban Kerja. Sebab kedua pemimpin itu, non Pegawai Negeri Sipil alias bukan PNS.

Namun dalam audit Nomor 15B/LHP/VIII.TJP/05/2018 pada 24 Mei 2018 itu, Bupati dan Wabup Natuna sudah “terlanjur” dibayar Tambahan Penghasilan Beban Kerja selama tiga bulan, atau dari Januari hingga Maret 2017.

Dengan jabaran, Rp20 juta x 3 bulan = Rp60 juta. Potong pajak penghasilan Rp9 juta. Total anggaran diterima Bupati Natuna Rp51 juta. Wabup Natuna: Rp17 juta x 3 bulan = Rp51 juta. Potong pajak penghasilan, sekitar Rp7,6 juta. Total anggaran diterima Wabup Natuna sekitar Rp43,3 juta.

Padahal dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2017, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, menyatakan, pemberian Tambahan Penghasilan hanya bagi PNS. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 11 tertulis, Bupati dan Wabup adalah Pejabat Negara, bukan PNS atau ASN.

Jadi, selaku Pejabat Negara, gaji dan tunjangan Bupati dan Wabup diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, dan juga Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tentang Tunjangan Pejabat Negara tertentu.

Akibat memberikan Tambahan Penghasilan Beban Kerja pada Bupati dan Wabup Natuna, maka terjadi pemborosan keuangan negara atau daerah. Penilaian BPK RI, Sekretaris Daerah Natuna, selaku Ketua Tim Anggaran Pemkab Natuna tidak memedomani ketentuan berlaku.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Natuna, selaku pengguna anggaran dalam merealisasikan tambahan penghasilan tidak sesuai ketentuan berlaku.

BPK RI merekomendasikan Bupati Natuna menghentikan pembayaran Tambahan Penghasilan Beban Kerja pada Bupati dan Wabup Natuna. Memberi sangsi kepada Sekretaris Daerah Natuna, sesuai ketentuan berlaku.

Karena tidak cermat dalam menyusun anggaran belanja Tambahan Penghasilan Beban Kerja pada Bupati dan Wabup Natuna. Memberi sangsi pada Kepala BPKPAD Natuna karena merealisasikan pembayaran penghasilan itu.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Pasal 2 ayat 1 tertulis, setiap orang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dapat merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 milyar. Ayat 2, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat 1, dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3, setiap orang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 milyar. Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini