ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kepala Desa (Kades) Nyamuk Adnan memutuskan jalan mediasi pada sejumlah remaja telah melakukan pencurian ringan di kantornya, Sabtu 31 Desember kemarin. Mediasi berlangsung di Kantor Polsek Siantan, Senin 2 Januari 2023.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti pada sejumlah awak media mengatakan, kasus pencurian ringan di kantor desa itu, pelakunya masih anak di bawah umur. Sehingga perlu pembinaan semua pihak, dan dijembatani Polsek setempat.
“Yang jelas, kasusnya saya serahkan kepada Polsek Siantan untuk menanganinya. Jika terjadi mediasi, harus hadir kedua belah pihak, antara korban, pelaku dan keluarganya serta didampingi Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD,” kata Syafrudin.
Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein ditempat terpisah mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti telah memberikan wewenang penuh kepadanya. Untuk menyelesaikan permasalahan pencurian ringan di Kantor Desa Nyamuk.
“Dalam penegakan hukum, kita tetap berlaku adil dan tidak merugikan pihak manapun. Karena di Kabupaten Kepulauan Anambas masih kental penyelesaian secara kekeluargaan, apalagi khasusnya pencurian ringan,” kata Gunawan.
Sementara dalam mediasi, antara korban, pelaku dan keluarganya, perwira Kepolisian balok.dua emas itu, mengikatnya dengan surat perjanjian. Salah satu poinnya, pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Selain mediasi, kita juga akan melakukan pembinaan pada para pelaku yang masih usia remaja itu. Perbuatan mereka masih masuk kenakalan remaja. Tapi perbuatan serupa tidak boleh terulang kembali, nanti jelas konsekwensi hukumnya,” kata.Gunawan mengakhiri. (*andriano)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Mari bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id