Demo Tolak Lokasi Karantina WNI Dari Wuhan, Bupati Natuna Diminta Segera Jumpa Presiden

0
740
BUPATI Natuna Abdul Hamid Rizal dihadapan ratusan pendemo di Gedung DPRD Natuna

Kabarterkini.co.id, Natuna – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal berjanji akan segera berangkat ke Jakarta, untuk menjumpai Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Janji diucap Ketua DPW Partai Amanat Nasional Kepulauan Riau itu, dihadapan ratusan pendemo di halaman depan Gedung DPRD Natuna.

“Saya akan membawa enam poin pernyataan sikap Bapak dan Ibu,” kata Hamid didampingi Ketua DPRD Natuna Andes Putra dan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti, Senin 3 Februari 2020. “Insya Alloh pernyataan sikap ini, saya antar langsung kepada Bapak Presiden.”

Sementara dengan muncul enam poin pernyataan sikap masyarakat Natuna, terkait kebijakan Pemerintah Republik Indonesia menjadikan Natuna sebagai lokasi karantina 238 WNI dari Wuhan, China. Para WNI ini di karantina selama 14 hari, agar dinyatakan sehat dari virus Corona.

Padahal dalam statmen sebelumnya, pemerintah pusat akan mengkarantina para WNI itu, di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta atau Asrama Haji Batam. Hanya hitungan jam, statmen berubah, diam-diam tanpa sosialisasi, ditetapkan kawasan Bandara Raden Sadjad Ranai, Natuna, menjadi lokasi karantina.

Kabar “menyesatkan” pun berhembus, seolah-olah, lokasi karantina, sebuah rumah sakit berkelas, alias cukup lengkap peralatannya. Padahal lokasi itu, hanya tempat “istirahat” pesawat tempur. Kabar lain, katanya lokasi karantina jaraknya cukup jauh, sekitar 5 atau 6 kilometer dari rumah penduduk. Nyatanya, hanya 1,7 kilometer.

Berikut enam poin pernyataan sikap masyarakat kabupaten perbatasan ini terhadap kebijakan semena-mena pemerintah pusat, menetapkan Natuna sebagai lokasi karantina WNI dari Wuhan:

1. Bupati Natuna harus menyampaikan langsung kepada Presiden RI enam poin tuntutan masyarakat Natuna.

2. WNI dari Wuhan segera pindahkan ke kapal perang, lalu karantina di lepas pantai, agar jauh dari permukiman penduduk.

3. Pemerintah RI dan Pemerintah Kabupaten Natuna memberi jaminan kesehatan pada masyarakat Natuna, berupa pembangunan posko kesehatan darurat.

4. Menteri Kesehatan wajib berkantor di Natuna, selama karantina berlangsung, sebagai jaminan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat Natuna.

5. Sebelum membuat kebijakan atau keputusan berdampak pada kesehatan masyarakat Natuna, Pemerintah RI harus sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya.

6. Kalau Pemerintah Kabupaten Natuna tidak dapat menyampaikan enam poin ini, warga Natuna akan buat mosi tidak percaya pada pemerintah. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini